Diduga Bakar Lahan Sawah untuk Persiapan Tanam Padi, Pria di Tambak Anyar Diamankan Polisi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Niat membersihkan lahan persawahan sebelum ditanami padi justru berujung pada persoalan hukum. Seorang pria bernama ZA diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan persawahan di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, tepatnya di kawasan RT 05 Desa Tambak Anyar.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfianoor menjelaskan, pengungkapan kejadian bermula ketika anggota kepolisian yang sedang melaksanakan piket menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan persawahan.

Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh ZA yang diketahui merupakan penyewa lahan.

“Dari keterangan awal, yang bersangkutan diduga membakar lahan dengan tujuan membersihkan area persawahan sebelum digunakan untuk penanaman padi,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan ZA ke Polsek Martapura Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah senter kepala dan satu buah korek api atau mancis berwarna biru yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

Alfianoor menegaskan, tindakan membakar lahan, termasuk dengan alasan membersihkan area pertanian, tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.

Author: Damkarnews
Damkarnews