Damkarnews.com, BANJAR – Tawaran berangkat umrah dengan fasilitas gratis bagi peserta tertentu justru berujung persoalan hukum. Seorang pria berinisial IM diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Kalimantan Selatan, setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan kerugian mencapai Rp321,5 juta.
IM diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Ia ditangkap di sebuah rumah sewaan di Perumahan Bumi Raya Regency Blok D, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri informasi mengenai keberadaan pria yang dilaporkan itu.
“Informasi keberadaan terduga pelaku kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan lokasinya di sebuah rumah sewaan di Desa Tungkaran, anggota Unit Resmob kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfian, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, perkara ini bermula pada November 2025. Saat menghadiri kegiatan pengajian, seorang saksi berinisial RI melihat spanduk penawaran perjalanan umrah yang dipasang di depan rumah IM.
RI kemudian mencari tahu mekanisme program tersebut kepada IM. Dalam penawarannya, IM disebut menawarkan fasilitas umrah gratis bagi satu orang untuk setiap 10 peserta yang mengikuti perjalanan.
Skema itu menarik minat pihak korban hingga akhirnya mereka menyepakati program yang ditawarkan. Namun, untuk merealisasikan keberangkatan tersebut, sejumlah uang kemudian diserahkan kepada IM.
Transaksi diawali dengan pembayaran uang muka sebesar Rp30 juta secara tunai di rumah korban. Setelah itu, pelapor mentransfer uang pelunasan senilai Rp258 juta ke rekening terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, pelapor bersama saksi juga menambahkan satu peserta lain dengan pembayaran melalui transfer sebesar Rp32,5 juta.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total dana yang diserahkan mencapai Rp321,5 juta.
Harapan untuk segera menunaikan ibadah ke Tanah Suci mulai berubah menjadi tanda tanya ketika jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana.
Semula, para peserta dijadwalkan berangkat pada 18 November 2025. Namun, menjelang tanggal tersebut, IM disebut menyampaikan bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana dengan sejumlah alasan.
Jadwal kemudian diundur menjadi 29 November 2025. IM juga disebut menjanjikan informasi lanjutan pada 27 November 2025, termasuk penyerahan perlengkapan bagi para calon jemaah.
Akan tetapi, informasi dan kepastian yang dinantikan tidak kunjung diperoleh. Pelapor dan saksi justru kembali menerima pesan suara yang menyebutkan bahwa keberangkatan harus ditunda lagi.
Menurut Alfian, perubahan jadwal yang berulang dan tidak adanya kepastian membuat pelapor bersama saksi mulai mempertanyakan realisasi perjalanan yang telah mereka bayarkan.
“Para pelapor dan saksi merasa keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung mendapat kepastian. Mereka kemudian berupaya mencari keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri persoalan yang mereka alami,” ungkapnya.
Upaya mencari keberadaan IM membawa pelapor dan saksi ke sebuah rumah di kawasan Gambut yang diduga pernah ditempati terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, mereka mendapati rumah tersebut tidak terkunci, tetapi tidak ada orang di dalamnya. Setelah meminta izin kepada tetangga sekitar karena ketua RT sedang tidak berada di tempat, saksi masuk ke rumah tersebut.
Di dalam rumah, saksi menemukan sejumlah paspor yang diketahui merupakan milik pelapor, saksi, serta peserta lain yang mengikuti program perjalanan umrah.
Penemuan dokumen perjalanan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada Polres Banjar.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga IM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Martapura.
Setelah ditangkap, IM dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami transaksi pembayaran, keberadaan dokumen paspor, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kerugian serupa.
Alfian menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dengan tetap mengedepankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap fakta-fakta yang ada.
“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk rangkaian pembayaran dan keterangan yang berkaitan dengan keberangkatan umrah tersebut. Kami juga akan menelusuri apakah terdapat pihak lain yang turut dirugikan,” katanya.
Dalam perkara ini, IM diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditulis, polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya korban lain maupun jumlah keseluruhan calon jemaah yang terdampak.

