BPHTB Nihil MBR Dinilai Terlalu Lama, DPRD Banjar Dorong Birokrasi Dipangkas

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nihil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar menjadi perhatian DPRD.

Bukan sekadar persoalan administrasi, lamanya proses tersebut dinilai dapat berdampak pada masyarakat yang sedang mengurus kepemilikan rumah melalui fasilitas pembiayaan perbankan.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar serta para notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengatakan aspirasi yang disampaikan para notaris menunjukkan masih adanya kendala dalam alur pelayanan BPHTB nihil.

Menurutnya, proses yang seharusnya memberikan kemudahan bagi MBR justru dikeluhkan karena membutuhkan waktu cukup panjang.

“Yang kami tangkap dalam RDP ini, persoalannya bukan pada kebijakan BPHTB nihilnya, tetapi bagaimana proses di lapangan bisa lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Irwan Bora.

Ia mengungkapkan, berdasarkan masukan yang diterima DPRD, proses penerbitan dokumen tersebut bahkan dapat berlangsung hingga lebih dari tiga bulan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses administrasi pembelian rumah, terutama bagi masyarakat yang pembiayaannya berkaitan dengan perbankan.

Irwan menyebut pihak notaris bahkan menerima teguran dari perbankan karena proses administrasi yang belum selesai.

“Kalau proses administrasinya terlalu lama, yang terdampak bukan hanya notaris. Masyarakat yang sedang berproses mendapatkan rumah juga ikut menunggu,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu menilai kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi karena pemberian BPHTB nihil merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Program tersebut juga berkaitan dengan agenda nasional pembangunan tiga juta rumah serta regulasi lintas kementerian mengenai kemudahan dan percepatan kepemilikan rumah bagi MBR.

Karena itu, DPRD Banjar mendorong adanya penyederhanaan mekanisme pelayanan, termasuk mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme kewenangan penandatanganan dokumen agar tidak seluruh proses menumpuk pada satu tahapan.

“Yang perlu kita cari adalah titik hambatnya. Kalau ada kewenangan yang bisa didelegasikan sesuai aturan, tentu itu dapat menjadi bagian dari solusi agar pelayanan tidak berhenti terlalu lama,” jelas Irwan.

Selain mempercepat pelayanan, DPRD juga mengingatkan pentingnya memastikan proses administrasi berlangsung transparan.

Irwan mengatakan prosedur yang panjang dan tidak jelas berpotensi menciptakan celah terjadinya praktik pungutan atau pemberian imbalan di luar ketentuan.

“Prinsipnya pelayanan harus bersih dan transparan. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan rumah justru merasa harus mengeluarkan biaya tambahan hanya karena ingin prosesnya cepat,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat maupun notaris tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan permintaan imbalan dalam proses pengurusan BPHTB nihil.

Menurut Irwan, Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah, juga telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti apabila ditemukan aparatur yang melakukan pelanggaran.

Dari RDP tersebut, DPRD, BPKPAD dan pihak notaris juga menyepakati perlunya langkah bersama untuk mempercepat pelayanan BPHTB nihil bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan MBR.

“Yang paling penting sekarang adalah kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan para notaris. Ketika aturan sudah jelas, pelaksanaannya juga harus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” kata Irwan.

Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut, di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan 19 Juni 2026, termasuk Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1649/KPTS/M/2026 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-1017 Tahun 2026.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Irwan menegaskan, penerapan regulasi tersebut membutuhkan koordinasi yang baik agar tujuan memberikan kemudahan bagi MBR tidak terhambat persoalan teknis birokrasi.

“Regulasinya dibuat untuk memberikan kemudahan. Karena itu, kita ingin pelaksanaannya di daerah juga sejalan dengan semangat tersebut, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews