Damkarnews.com, BANJAR – Pengamanan komunikasi kedinasan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar seiring meningkatnya kebutuhan pertukaran informasi dan dokumen secara digital. Untuk memperkuat hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Aula Baiman Bapperida, Rabu (30/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari bagian umum dan kepegawaian (Umpeg) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap penggunaan sarana komunikasi elektronik yang memiliki sistem pengamanan khusus.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar Faisal yang diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian (SP) M Ali Akbar membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan surat elektronik Sthana Paroksharta Bhakti (SANAPATI) sebagai salah satu sarana komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan.
Ali Akbar menjelaskan, sosialisasi tersebut tidak hanya bertujuan mengenalkan penggunaan aplikasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran aparatur mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menambah pemahaman perangkat daerah mengenai penggunaan SANAPATI, sehingga sarana komunikasi kedinasan yang berkaitan dengan informasi dan dokumen tertentu dapat dikelola melalui kanal yang memiliki mekanisme pengamanan,” ujarnya.
SANAPATI merupakan sistem surat elektronik yang dikembangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem tersebut diperuntukkan sebagai sarana komunikasi elektronik yang aman, termasuk untuk pertukaran berita maupun dokumen dengan klasifikasi tertentu antarinstansi pemerintah.
Menurut Ali Akbar, SANAPATI memiliki sejumlah lapisan pengamanan yang mendukung kebutuhan komunikasi pemerintahan. Infrastruktur tersebut mencakup jaringan tertutup, sistem keamanan berlapis, perlindungan terhadap ancaman siber serta sistem cadangan untuk menjaga keandalan layanan.
Ia menambahkan, penggunaan SANAPATI juga memiliki ketentuan khusus karena diperuntukkan bagi aparatur negara. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan akun pengguna.

“Pengelolaan akun SANAPATI dilakukan dengan mekanisme khusus. Pengajuan akun dilakukan secara terpusat dan akun dapat dinonaktifkan secara otomatis apabila pengguna tidak melakukan login atau tidak menggunakan akun selama enam bulan berturut-turut,” jelasnya.
Penerapan SANAPATI tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengamanan komunikasi dan informasi pemerintahan yang mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sosialisasi juga berkaitan dengan kebijakan keamanan informasi aset negara sebagaimana diatur dalam Kepmendagri Nomor 34 Tahun 2001 dan Kepmendagri Nomor 20 Tahun 2000.
“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola sistem, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan setiap pengguna. Karena itu, pemahaman mengenai tata cara penggunaan akun dan pengamanan informasi perlu terus diperkuat,” tambah Ali Akbar.
Untuk memperluas pemahaman peserta, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni M. Tri Atmaja dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan dan M Ali Akbar selaku Kabid Statistik dan Persandian DKISP Kabupaten Banjar.
Melalui sosialisasi ini, perangkat daerah diharapkan semakin memahami tata kelola komunikasi kedinasan berbasis elektronik sekaligus menerapkan penggunaan sarana komunikasi yang sesuai dengan ketentuan keamanan informasi pemerintahan.

