Damkarnews.com, BANJAR – Besarnya porsi belanja Pemerintah Kabupaten Banjar melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa membuat kompetensi aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menegaskan, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus memahami aturan sekaligus mampu menerapkannya secara tepat. Sebab, kesalahan dalam proses pengadaan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Yudi saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1 Model Blended Learning di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar, Senin (14/9/2026) pagi.
Menurut Yudi, pengadaan barang dan jasa memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Banjar. Bahkan, lebih dari 60 persen APBD Kabupaten Banjar dibelanjakan melalui mekanisme pengadaan.
“Artinya, efektivitas pembangunan daerah sangat bergantung pada bagaimana peserta di ruangan ini mengelola proses PBJ tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Yudi meminta peserta tidak memandang sertifikasi pengadaan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, sertifikasi harus menjadi bekal untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat pertanggungjawaban ASN dalam mengelola anggaran publik.
Ia mengingatkan, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terus mengalami perkembangan. Aparatur dituntut tidak berhenti pada pemahaman aturan lama, tetapi harus terus memperbarui pengetahuan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Aturan PBJ terus berkembang. Dulu berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021. Namun sekarang harus terus update dengan regulasi terkini, mengingat telah terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” katanya.
Menurutnya, regulasi terbaru juga mendorong percepatan proses, efisiensi harga serta semakin luasnya penggunaan transaksi elektronik. Kondisi tersebut membuat kemampuan teknis aparatur menjadi semakin penting.
Yudi menilai, ketepatan sejak tahap perencanaan hingga pemilihan metode pengadaan akan sangat menentukan hasil pekerjaan. Sebaliknya, kekeliruan dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang akhirnya berdampak pada kualitas proyek di lapangan.
Karena itu, ia meminta pelatihan lebih banyak memberikan pengalaman praktis kepada peserta. Materi tidak cukup disampaikan melalui teori dan ceramah, tetapi harus dilengkapi simulasi serta pembahasan kasus yang benar-benar berkaitan dengan pekerjaan ASN sehari-hari.
“Tolong agar pelatihan ini tidak hanya berkutat pada teori dan ceramah di kelas. Perbanyak porsi simulasi dan bedah kasus serta ajak peserta membedah langsung sistem SIRUP, SPSE, hingga E-Katalog, supaya begitu mereka kembali ke kantor, mereka sudah siap kerja, bukan baru siap belajar,” harapnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Nasrullah Shadiq mengatakan, pelatihan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan.
Menurutnya, masih terdapat cukup banyak ASN, terutama pada jenjang eselon III dan IV, yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
“Karena terus terang selama ini kita masih kekurangan tenaga atau banyak di lingkup kita, khususnya eselon III dan IV, yang belum mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa. Ini adalah level 1 bagi mereka yang belum pernah sama sekali mengikuti pelatihan, dan setelah ini ada level lanjutan,” jelas Nasrullah.
Salah satu peserta, Noor Syawli Syahri, yang juga menjabat Kabid IKP DKISP Banjar, menyambut positif pelatihan tersebut.
Menurutnya, model blended learning memberikan ruang belajar yang lebih fleksibel sekaligus membantu peserta memahami materi secara lebih aplikatif.
“Model blended learning membuat proses belajar lebih fleksibel dan aplikatif. Sertifikasi kelulusan yang diperoleh juga menjadi modal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan menunjang pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ucap Syawli.
Pelatihan Level 1 ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana.
Kegiatan berlangsung 14–17 September 2026 di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar dengan menghadirkan narasumber dari BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi pada 18 September 2026 di Laboratorium BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

