Damkarnews.com, BANJAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banjar.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (1/9/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana bersama para wakil ketua. Hadir pula Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, Sekda H Yudi Andrea, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli serta kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saidi.
Ia menilai persetujuan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Saidi juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar yang selama proses pembahasan telah memberikan berbagai saran, masukan dan dukungan hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Sementara itu, perhatian terhadap kualitas penggunaan anggaran turut disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Banjar. Sekretaris Fraksi Gerindra Rahmat Saleh menekankan agar perubahan APBD tidak berhenti pada penyesuaian administrasi anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurut Rahmat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya melalui optimalisasi sistem digital dan elektronifikasi transaksi, pemutakhiran data, pendataan potensi pajak dan retribusi, hingga pengelolaan aset daerah.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana pendapatan daerah meningkat, tetapi bagaimana seluruh prosesnya transparan, terukur dan hasil akhirnya kembali dirasakan masyarakat,” kata Rahmat.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap belanja yang mengalami perubahan memiliki alasan dan target yang jelas.
Program yang berkaitan dengan pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM hingga penciptaan lapangan kerja dinilai perlu tetap menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran.
Rahmat menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh berujung pada menurunnya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Jangan sampai efisiensi justru membuat pelayanan publik berkurang. Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan nilai manfaat yang nyata,” tegasnya.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027.
DPRD Banjar juga menjadwalkan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Banjar terhadap empat Raperda inisiatif DPRD. Keempatnya yakni perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, Raperda tentang Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rangkaian pembahasan kemudian ditutup dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Banjar dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Banjar dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2026.
Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

