Teror Begal Panyudara di Martapura Berakhir, Pria 28 Tahun Diamankan Polisi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MTS (28), warga Kecamatan Martapura, diamankan Unit Reskrim Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKBP Alfiannor membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar pada Kamis malam. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfiannor.

Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Martapura pada 9 Juni 2026. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat melintas di Jalan Veteran, tepatnya di depan sebuah bengkel di Desa Sungai Sipai.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya merasa diikuti oleh pelaku dari kawasan depan Lapas Pintu Air, Tanjung Rema. Ketika kondisi lalu lintas sedang macet, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dari sisi kanan.

Korban kemudian melihat pelaku melalui kaca spion dan berusaha menghindar saat pelaku diduga hendak menyentuh bagian tubuh sensitifnya. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya dengan meremas bagian bokong korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung memutar sepeda motor dan melarikan diri. Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna orange bertuliskan “Think”, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.

Alfiannor mengatakan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini MTS diamankan di Polsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Author: Damkarnews
Damkarnews