Damkarnews.com, BANJAR – Setiap pertemuan pasti akan berujung pada perpisahan. Begitu pula dengan perjalanan pengabdian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, yang kini resmi mengakhiri masa tugasnya setelah mendapat amanah baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Jabatan baru tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pimpinan Kejati, khususnya di bidang protokol dan pengamanan internal. Bagi Radityo, penugasan itu merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujar Radityo.
Selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan memimpin Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar, Radityo dikenal tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong hadirnya keadilan yang lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat.
Salah satu pencapaian yang menjadi perhatian nasional adalah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Atas capaian tersebut, Kejari Kabupaten Banjar mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai “Pelopor Plea Bargain.”
Di sisi lain, Radityo juga konsisten mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Sejak awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme tersebut, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan sepuluh perkara pada semester pertama 2026.
Capaian itu memperkuat posisi Kejari Kabupaten Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berhati nurani.
Tak hanya berkarya di lapangan, Radityo juga memberikan kontribusi di dunia akademik melalui penerbitan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban.” Buku tersebut menjadi salah satu gagasan dalam memperkuat peran institusi kejaksaan, khususnya terkait pengelolaan aset negara dan perlindungan hak korban.
Berbagai inovasi yang dihadirkannya selama bertugas di Kabupaten Banjar dinilai turut mendorong pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan melalui momentum “Mohon Diri.” Dalam pesannya, ia menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum, di antaranya Polres Banjar beserta jajaran, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Kabupaten Banjar menjadi penutup dari satu periode pengabdian yang diwarnai berbagai inovasi dan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan. Kini, langkah pengabdiannya berlanjut di Kejati Kalimantan Selatan dengan tanggung jawab yang lebih luas, membawa pengalaman dan semangat pelayanan yang telah ia bangun selama bertugas di Bumi Serambi Mekkah.


