Berbekal Informasi Warga, Polisi Bongkar Peredaran 17,35 Gram Sabu di Aluh Aluh

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan warga, jajaran Polsek Aluh Aluh berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aluh Aluh Besar, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial M alias Kuni (42) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri, dengan barang bukti sabu seberat total 17,35 gram.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Aluh Aluh melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (29/7/2026). Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 1,72 gram yang diduga sempat dibuang ke sungai.

“Penghuni rumah berhasil melarikan diri sehingga rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kardi saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Petugas kemudian membuka paksa rumah tersebut dengan disaksikan Pembakal Desa Aluh Aluh Besar. Dari hasil penggeledahan di dalam lemari, polisi menemukan tiga paket sabu seberat bersih 14,49 gram yang disimpan di dalam kantong kain hitam.

Perburuan terhadap tersangka terus dilakukan. Hingga sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi keberadaan M di kawasan Basirih, Kota Banjarmasin. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah dibawa ke Polsek Aluh Aluh, polisi kembali menggeledah tas milik tersangka. Dari dalam tas ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 1,14 gram serta sebuah pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga kelompok barang bukti sabu dengan total berat bersih 17,35 gram, masing-masing 14,49 gram, 1,72 gram, dan 1,14 gram. Polisi juga menyita satu pipet kaca, satu kantong kain hitam, satu tas hitam merek Asus, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna ungu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, M alias Kuni diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Aluh Aluh. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.

Ipda Kardi Gunadi menegaskan Polres Banjarbaru berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews