Damkarnews.com, BANJAR – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Banjar mengungkap rangkaian peristiwa yang berlangsung secara terencana. Polisi menyebut, tersangka U (62) diduga telah menyiapkan aksinya sejak awal Juni 2026 hingga akhirnya menghabisi nyawa NH (51) dan merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.
Kronologi lengkap tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026). Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan misteri penemuan jasad korban yang ditemukan tinggal tengkorak di tepi Sungai Pinang.
AKBP Dr. Fadli menjelaskan, awal mula kasus terjadi pada awal Juni 2026. Saat itu, tersangka U mendatangi istrinya, RA, dan mengungkapkan rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap mengejek dirinya. Selain itu, lahan yang biasa digunakan U untuk melakukan pendulangan di kawasan Sungai Pinang juga disebut sering diganggu oleh korban.
Perasaan tersinggung dan dendam itu kemudian berkembang menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku mengaku sering diejek korban dan merasa terganggu karena aktivitas pendulangannya juga kerap diusik. Dari situlah muncul niat yang kemudian dipersiapkan menjadi pembunuhan berencana,” ujar Fadli.
Pada hari kejadian, U mendekati korban yang saat itu berada di kawasan Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari jarak sekitar 50 sentimeter, pelaku secara tiba-tiba menikam punggung korban dari belakang menggunakan sebilah pisau.
Serangan itu membuat korban terjatuh. Namun pelaku tidak berhenti. Ia kembali menusukkan pisau ke bagian leher dan dada korban berkali-kali hingga korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku menyeret jasad korban ke tepi sungai.
Di lokasi tersebut, jasad korban kemudian digantung pada ranting pohon menggunakan jilbab milik korban yang dipadukan dengan seutas tali plastik.
Menurut Kapolres, tindakan itu sengaja dilakukan untuk mengaburkan penyebab kematian dan mengarahkan dugaan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan kematian akibat bunuh diri. Tersangka diduga telah mempersiapkan pembunuhan, kemudian berupaya merekayasa kondisi korban dengan menggantung tubuhnya di pohon agar seolah-olah meninggal karena bunuh diri,” tegas Fadli.
Usai melakukan rekayasa tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah seolah tidak terjadi apa pun.
Skenario yang dibuat pelaku sempat membuat kasus ini terlihat seperti kematian biasa. Baru 17 hari setelah kejadian, tepatnya pada 22 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di tepi Sungai Pinang dalam kondisi telah menjadi tengkorak sehingga sulit dikenali.
Personel Polsek, Tim Inafis Polres Banjar, dan Satreskrim Polres Banjar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan memasuki babak baru setelah autopsi dilakukan. Hasil pemeriksaan medis menemukan luka akibat benda tajam pada bagian leher dan dada korban yang tidak sesuai dengan dugaan awal bunuh diri.
Temuan tersebut menjadi dasar kepolisian membuat Laporan Polisi pada 7 Juli 2026 sekaligus meningkatkan penyelidikan ke dugaan pembunuhan.
Identitas korban akhirnya dipastikan setelah anak korban mengenali pakaian yang masih melekat pada jasad.
Berbekal hasil autopsi, keterangan saksi, dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua minggu.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan U berhasil dilacak. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian, serta jilbab dan tali plastik yang digunakan untuk merekayasa peristiwa gantung diri.
Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


