Damkarnews.com, BANJAR – Setelah sekitar lima bulan mengalami kekosongan kepemimpinan, Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul, akhirnya kembali memiliki pambakal definitif. Abdul Wahab Sya’rani resmi dilantik sebagai Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam Lantai 2 Martapura, Rabu (29/7/2026) pagi.
Pelantikan tersebut menjadi penanda dimulainya kembali kepemimpinan desa setelah jabatan pambakal sebelumnya kosong akibat kepala desa terdahulu meninggal dunia. Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme Pemilihan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW telah dilaksanakan sesuai prosedur, meski sempat mengalami penundaan. Menurutnya, keberadaan kepala desa yang definitif sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa berjalan optimal.
“Pelaksanaan pergantian antar waktu ini telah melalui proses yang sesuai. Kami berharap pambakal yang baru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, karena tonggak pembangunan dimulai dari desa,” ujar Saidi.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada seorang kepala desa, tetapi juga membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa hingga masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menciptakan pemerintahan desa yang kondusif, mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara efektif, sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Kami berharap pambakal yang baru mendapat dukungan penuh dari BPD maupun aparat desa, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan Abdul Wahab Sya’rani akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya selama kurang lebih empat tahun.
Hafizh mengungkapkan, kekosongan jabatan berlangsung sekitar lima bulan setelah wafatnya pambakal sebelumnya. Selama masa tersebut, pemerintah menjalankan seluruh tahapan Pemilihan PAW hingga akhirnya menetapkan Abdul Wahab Sya’rani sebagai kepala desa pengganti antar waktu.
“Pambakal PAW yang dilantik hari ini akan melanjutkan sisa masa jabatan kurang lebih empat tahun. Kami berharap dapat bekerja keras dalam mempercepat pencapaian visi dan misi desa yang telah ditetapkan,” ujar Hafizh.
Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dengan terisinya kembali jabatan pambakal, pelayanan kepada masyarakat Desa Tambak Danau semakin optimal dan berbagai program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif sesuai target yang telah direncanakan.


