Damkarnews.com, BANJAR – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menyoroti meningkatnya kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Juli, sedikitnya sudah lima kasus penganiayaan fatal terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, usai memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026) pagi.
Kapolres mengungkapkan, kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang. Bahkan, di Kecamatan Sungai Pinang sudah dua kali terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sepanjang tahun 2026 ini, ada kurang lebih lima kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kejadiannya ada di daerah Martapura, Pengaron, dan di Sungai Pinang ini bahkan sudah kedua kalinya terjadi,” ujar AKBP Dr. Fadli kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas kasus dipicu persoalan sepele yang berkembang menjadi aksi kekerasan akibat pelaku tidak mampu mengendalikan emosi. Rasa sakit hati dan dendam menjadi motif yang paling dominan hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Kasus terbaru di Desa Rantau Nangka pun menjadi contoh nyata. Korban merupakan seorang perempuan yang diketahui masih bertetangga dengan pelaku.
“Rata-rata motifnya karena sakit hati. Sakit hati, tidak terima, akhirnya melakukan eksekusi langsung di lapangan. Padahal, korban dan pelaku ini saling bertetangga,” jelasnya.
Melihat tren tersebut, Kapolres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi dan penyuluhan hukum, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah pelosok. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami sangat berharap ada penerangan hukum kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di pelosok. Melakukan tindakan melawan hukum itu ada ancaman hukumannya, tidak boleh main hakim sendiri. Walaupun merasa sakit hati, ada prosesnya dan ada jalurnya untuk memproses masalah pribadi,” tegasnya.
Fadli menambahkan, upaya menekan angka kejahatan tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, aparat desa, hingga insan pers.
“Kalau hanya polisi yang bergerak sendiri, tentu tidak akan mampu. Perlu bantuan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dari tingkat camat hingga kepala desa, Bhabinkamtibmas, serta rekan-rekan wartawan untuk menyebarkan edukasi hukum ini,” pungkasnya.


