Damkarnews.com, BANJAR – Rasa sakit hati dan dendam yang diduga dipendam cukup lama berujung pada peristiwa tragis di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Seorang perempuan berinisial NH (51) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh U (62), warga yang tinggal satu desa dengannya.
Tak hanya diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam, tersangka juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan menggantung jasad korban di sebuah pohon. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk merekayasa peristiwa agar kematian korban terlihat seperti bunuh diri.
Kasus tersebut diungkap Kepolisian Resor (Polres) Banjar dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Pidum Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat pada 7 Juli 2026, setelah hasil pemeriksaan medis dan autopsi menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan kematian akibat bunuh diri. Tersangka diduga telah mempersiapkan pembunuhan, kemudian berupaya merekayasa kondisi korban dengan menggantung tubuhnya di pohon agar seolah-olah meninggal karena bunuh diri,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Menurut Kapolres, tersangka dan korban diketahui sama-sama merupakan warga Desa Rantau Nangka. Korban sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam. Tersangka merasa tidak terima karena pekerjaan pendulangan emas tradisional yang sebelumnya dikerjakannya diduga diambil alih oleh suami korban.
Selain persoalan pekerjaan, korban disebut kerap melontarkan ejekan kepada tersangka setiap kali pulang dari kegiatan mendulang emas.
“Rasa sakit hati itu diduga dipendam oleh tersangka hingga akhirnya berkembang menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, rencana tersebut diduga telah disampaikan tersangka sehari sebelum kejadian,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dugaan rencana pembunuhan tersebut telah disampaikan tersangka kepada seorang saksi berinisial RA pada Sabtu (6/6/2026).
Keesokan harinya, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka diduga duduk di teras rumah sambil menunggu korban keluar.
Saat melihat korban meninggalkan rumah, tersangka kemudian mengejar dan mengikuti korban dari belakang sejauh kurang lebih 30 meter. Ketika itu, tersangka telah membawa sebilah pisau yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
Tersangka kemudian diduga menyerang korban dari belakang dengan menusuk bagian pinggang kanan sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh terlentang.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga kembali melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk pada bagian leher sebanyak dua kali serta pada bagian dada kiri dan kanan.
Setelah korban tidak lagi berdaya, tersangka diduga menyeret tubuh korban sejauh sekitar tiga meter menuju tepi sungai kecil.
Tersangka kemudian pulang ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik. Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi dan menggantung tubuh korban pada batang pohon di pinggir sungai.
Untuk memperkuat rekayasa, tali tambang plastik berwarna biru tersebut disambung menggunakan kain kerudung milik korban. Tindakan itu diduga dilakukan agar kematian korban terlihat seperti peristiwa bunuh diri.
Jasad korban baru ditemukan sekitar 17 hari setelah kejadian. Saat ditemukan, sebagian tubuh korban telah menjadi tengkorak dan berada dalam posisi tergantung di sebuah pohon.
Jenazah kemudian dievakuasi dan dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan serta autopsi oleh tim medis.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tim medis menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta memburu keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka U berhasil diamankan di rumahnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolres Banjar menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengurai fakta di balik kondisi jasad korban yang ditemukan tergantung.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap peristiwa kematian akan kami dalami secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Rekayasa yang diduga dilakukan tersangka tidak menghentikan proses penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan, memeriksa barang bukti, serta menelusuri seluruh rangkaian kejadian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tegas AKBP Dr. Fadli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu bilah pisau dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning, dengan panjang keseluruhan sekitar 25 sentimeter.
- Satu lembar baju kemeja lengan pendek warna kuning bermotif kotak-kotak milik tersangka.
- Satu lembar celana panjang training warna biru dengan strip merah.
- Satu lembar baju daster warna cokelat bermotif bunga milik korban.
- Satu buah tali tambang plastik warna biru yang tersambung dengan kain kerudung warna krem sepanjang kurang lebih 100 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan perkara ini akan ditangani secara profesional serta transparan,” pungkas Kapolres Banjar.


