Damkarnews.com, BANJAR – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (38) di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kamis (16/7/2026), menghadirkan fakta-fakta baru sekaligus memunculkan perbedaan pandangan antara keluarga korban dan pihak kepolisian.
Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh tersangka untuk mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Di sela rekonstruksi, suami korban, Suriansyah, menyampaikan keberatannya terhadap motif yang diakui pelaku. Ia menilai alasan pembunuhan hanya karena tersinggung atau sakit hati akibat perkataan korban tidak masuk akal.
“Kalau cuma sakit hati, kenapa sampai membunuh? Harusnya masih bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau cuma dikatai ‘bungul’, ya dibalas saja dengan kata-kata, bukan menghilangkan nyawa orang,” ujar Suriansyah dengan nada kecewa.
Menurutnya, korban dan pelaku selama ini merupakan tetangga dekat di area persawahan. Pondok milik keduanya hanya berjarak sekitar 100 meter, sehingga hubungan mereka dinilai cukup saling mengenal.
Suriansyah mengaku hingga kini keluarga masih meyakini ada motif lain yang belum diungkap pelaku. Dugaan tersebut muncul karena istrinya berada seorang diri di sawah saat kejadian.
Ia bahkan menyebut adanya kecurigaan mengenai dugaan percobaan pemerkosaan maupun motif asmara sepihak. Menurut cerita warga, pelaku diduga pernah menggoda korban dan sempat terlihat berada di sekitar lokasi sejak siang hari sebelum pembunuhan terjadi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas keyakinan keluarga dan belum terbukti dalam proses penyidikan.
Dengan suara bergetar, Suriansyah menceritakan detik-detik saat menemukan istrinya.
Biasanya, korban sudah pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 Wita usai membersihkan rumput di sawah. Namun hingga pukul 18.00 Wita, korban tak kunjung kembali.
Merasa khawatir, ia menyusul ke sawah sekitar pukul 18.30 Wita. Di sebuah tabat atau akses jalan menuju hutan dan persawahan, ia menemukan istrinya sudah tergeletak.
“Saat itu sudah gelap. Saya kira istri saya hanya pingsan, jadi langsung saya angkat. Karena saya orang pertama yang menemukan korban, saya kemudian dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi,” tuturnya.
Ia mengaku sempat menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 15 hari, termasuk lima hari di Polsek Pengaron, untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, Suriansyah berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Mudah-mudahan pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu saja harapan saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Banjar IPDA Pasya Hasyssanda W menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.

Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemerkosaan maupun luka pada organ vital korban.
Menurut Pasya, hasil visum memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
“Pemerkosaan tidak ada. Hasil visum hanya menunjukkan sekitar 20 luka robek. Pada organ vital tidak ditemukan apa pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Banjar juga membantah kabar yang menyebut Suriansyah mendapat intimidasi selama proses penyelidikan.
Pasya menegaskan pemeriksaan terhadap suami korban dilakukan murni karena ia merupakan saksi pertama yang menemukan jasad korban, bukan sebagai tersangka.
“Kami tidak melakukan penahanan ataupun intimidasi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan selama proses itu kami juga memfasilitasi beliau karena kondisinya sedang berduka,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh adegan dalam rekonstruksi berlangsung aman dan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


