Biaya Haji Kembali Naik! BPIH 2027 Diusulkan Tembus Rp107,3 Juta

Bagikan

Damkarnews.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, memastikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 tidak serta-merta membuat beban biaya yang harus dibayar calon jemaah melonjak drastis. Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang tetap berpihak kepada jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengusulkan BPIH Tahun 1448 Hijriah atau 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026.

Meski terjadi kenaikan, Gus Irfan menegaskan pemerintah berupaya menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah tidak mengalami lonjakan signifikan.

“Kami mengusulkan skema pembiayaan di mana 40 persen dari total BPIH dibayar oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Dengan skema ini, Bipih yang dibayarkan jemaah diharapkan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Gus Irfan, penyusunan usulan BPIH 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama, yakni efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Ia menjelaskan, kenaikan biaya dipengaruhi sejumlah faktor eksternal maupun operasional. Di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi, meningkatnya biaya penerbangan internasional, tarif akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi kebutuhan penguatan program manasik kesehatan, penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta pembiayaan visa bagi jemaah yang batal berangkat maupun penggantian peserta.

Perhitungan BPIH 2027 disusun menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Dari total usulan biaya tersebut, sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp46,45 juta atau 43,27 persen digunakan untuk pembiayaan layanan di dalam negeri, termasuk biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun depan.

Author: Damkarnews
Damkarnews