Damkarnews.com, BANJAR – Kasus seorang anak berusia 14 tahun asal Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, yang diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Ali Syahbana, politisi Partai Gerindra.
Menurut M. Ali Syahbana, kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan individu, melainkan menjadi peringatan bahwa daerah sedang menghadapi kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi digital dengan kesiapan sistem perlindungan sosial.
Ia menilai fenomena tersebut merupakan dampak dari adaptation gap, yakni ketimpangan kecepatan antara masifnya penetrasi teknologi digital dengan kesiapan sistem proteksi sosial di daerah.
“Kasus ini harus dipandang sebagai dampak dari adaptation gap. Fenomena ini adalah ancaman eksternal yang mengeksploitasi ruang privat digital atau closed-loop communication yang menjadi titik buta pengawasan publik secara konvensional,” ujar M. Ali Syahbana.
Karena itu, ia menilai penanganan kasus serupa tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan langkah strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, langkah Polda Kalimantan Selatan yang menangani proses hukum serta pendampingan psikologis yang dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar sudah tepat dan sesuai dengan koridor perlindungan anak.
“Namun untuk jangka panjang, solusinya adalah penguatan ekosistem kebijakan daerah, termasuk integrasi literasi informasi kritis dalam sistem pendidikan lokal serta pembangunan sistem peringatan dini di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinsos P3AP2KB, Senin (6/7/2026). Dalam rapat itu terungkap seorang anak berusia 14 tahun diduga menjadi korban paparan paham radikal melalui media sosial dan kini tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menjelaskan, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), meliputi layanan psikologis, pendampingan hukum, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pihaknya juga memastikan komunikasi korban dengan grup WhatsApp yang diduga menjadi media penyebaran paham radikal telah diputus. Kondisi psikologis korban pun disebut mulai menunjukkan perkembangan yang positif.
Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa penyebaran paham radikalisme kini dapat menyasar anak-anak melalui ruang digital. DPRD Kabupaten Banjar pun mendorong peningkatan literasi digital, pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial, serta penguatan sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain membahas perlindungan anak, RDP tersebut juga menyoroti kebutuhan armada operasional Dinsos P3AP2KB yang dinilai masih terbatas untuk menunjang pelayanan sosial dan penanganan bencana di Kabupaten Banjar.


