Keluhan Tarif Parkir di CBS Hingga Rp30 Ribu Mengemuka, Ketua Komisi II DPRD Banjar Enggan Bersuara

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR – Sikap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz, menjadi perhatian setelah memilih belum memberikan tanggapan terkait dugaan praktik tarif parkir tidak wajar di kawasan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

‎Padahal, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar merupakan mitra kerja utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.

‎Saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (16/6/2026), Lauhul Mahfuz belum bersedia memberikan komentar mengenai polemik yang tengah menjadi sorotan masyarakat tersebut.

‎Belum adanya tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar itu menjadi perhatian di tengah ramainya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan di kawasan CBS Martapura.

‎Sebelumnya, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, memastikan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima. Ia menegaskan, Perumda tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir apabila terbukti melakukan pelanggaran.

‎”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan. Jika memang ditemukan adanya tindakan yang merugikan pengunjung, tentu akan menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Rusdiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).

‎Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan investigasi, memberikan teguran, hingga menyurati pemegang kontrak pengelolaan parkir.

‎Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Perumda PBB siap menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemutusan kontrak kerja sama dengan pengelola parkir.

‎Rusdiansyah juga mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat memasuki area parkir dan melakukan pembayaran ketika kendaraan keluar dari kawasan parkir sesuai tarif yang telah ditetapkan.

‎Ia mengungkapkan, laporan serupa sebenarnya pernah terjadi dan telah ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap petugas maupun pemegang kontrak. Namun jika kembali ditemukan praktik yang sama, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan lebih tegas.

‎Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengunjung mengaku dikenakan tarif parkir hingga puluhan ribu rupiah tanpa menerima karcis resmi.

‎Seorang sopir mobil Hiace mengaku diminta membayar Rp17 ribu meski hanya memarkirkan kendaraannya sekitar 15 menit. Sementara sopir lainnya mengaku menyerahkan uang Rp50 ribu kepada petugas, namun hanya menerima kembalian Rp20 ribu sehingga tarif parkir yang dibayarkan mencapai Rp30 ribu.

‎Tidak adanya bukti pembayaran resmi semakin memperkuat keluhan masyarakat yang menilai praktik tersebut mencederai kenyamanan pengunjung sekaligus berpotensi merusak citra kawasan wisata dan pusat perdagangan CBS Martapura.

‎Di tengah komitmen Perumda untuk melakukan investigasi, masyarakat kini juga menantikan sikap DPRD Kabupaten Banjar, khususnya Komisi II sebagai mitra pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah, dalam mengawal penyelesaian persoalan yang kembali menjadi perhatian publik

Author: Damkarnews
Damkarnews