Damkarnews.com, BANJAR – Dugaan praktik tarif parkir tidak wajar di kawasan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura kembali menuai sorotan. Menanggapi keluhan sejumlah pengunjung yang mengaku dikenakan tarif parkir hingga puluhan ribu rupiah tanpa kejelasan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) memastikan akan melakukan investigasi dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengelola apabila ditemukan pelanggaran.
Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (15/6/2026) siang mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan perhatian dan masukan terkait pelayanan di lingkungan pasar, khususnya di kawasan CBS Martapura.
“Kami berterima kasih kepada para pengunjung dan konsumen yang telah menyampaikan masukan. Jika memang ada hal-hal yang merugikan masyarakat dan dilakukan oleh pihak di lapangan, tentu akan menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Rusdiansyah.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk. Selain itu, Perumda juga akan memberikan teguran dan menyurati pemegang kontrak pengelolaan parkir.
“Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi terberat yang bisa kami lakukan adalah pemutusan hubungan kontrak dengan pengelola yang bersangkutan,” tegasnya.
Rusdiansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan mekanisme pembayaran parkir yang berlaku di kawasan CBS. Pengunjung diminta melihat tarif resmi yang telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan sebelum memasuki area parkir.
Ia menjelaskan, pembayaran parkir seharusnya dilakukan saat kendaraan keluar dari kawasan parkir dengan disertai karcis resmi yang mencantumkan waktu masuk dan waktu keluar kendaraan.
“Pengunjung cukup meminta karcis saat masuk dan membayar saat keluar. Jika ada ketidaksesuaian atau pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan langsung melapor kepada Perumda PBB,” katanya.
Lebih lanjut, Rusdiansyah mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi sebelumnya dan telah ditindaklanjuti melalui teguran serta evaluasi terhadap petugas maupun pemegang kontrak.
“Dulu pernah ada laporan serupa dan sudah kami lakukan penindakan serta evaluasi. Namun jika sekarang kembali muncul keluhan, tentu akan kami tindaklanjuti lagi dengan serius,” ujarnya.
Meski tidak melakukan pengawasan selama 24 jam penuh, Perumda PBB mengaku rutin melaksanakan patroli, sosialisasi, dan pengawasan di seluruh lingkungan pasar, termasuk kawasan CBS.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada petugas agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tidak hanya di CBS, tetapi juga di seluruh area pasar yang kami kelola,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan praktik “tembak harga” tarif parkir di kawasan CBS Martapura kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah pengunjung mengaku dikenakan tarif yang dinilai tidak masuk akal.
Salah seorang sopir angkutan yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp17 ribu saat memarkirkan mobil Hiace di kawasan CBS pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Saya cuma parkir sekitar 15 menit, tapi diminta bayar Rp17 ribu. Waktu masuk juga tidak ada pemberitahuan tarif ataupun pungutan,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga dialami rekannya sesama sopir. Ia mengaku menyerahkan uang Rp50 ribu kepada petugas parkir, namun hanya menerima kembalian Rp20 ribu, sehingga tarif yang dikenakan mencapai Rp30 ribu.
Yang menjadi sorotan, para pengunjung mengaku tidak menerima karcis maupun bukti pembayaran resmi setelah melakukan transaksi parkir.
Warga menilai praktik semacam ini bukan pertama kali terjadi di kawasan CBS Martapura. Jika sebelumnya tarif parkir sekitar Rp10 ribu masih dianggap wajar oleh sebagian pengunjung, kini nominal yang dikenakan disebut semakin tinggi tanpa transparansi yang jelas.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak pengelola demi menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus mempertahankan citra kawasan wisata dan pusat perdagangan Cahaya Bumi Selamat Martapura.


