DPRD Banjar Bahas Dua Raperda Strategis, Pemkab Perkuat Pengamanan Aset dan Pertahankan Rekor WTP

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (11/6/2026) siang.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya itu membahas dua agenda penting, yakni jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi penguasaan pihak lain.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar terkait pengamanan aset tanah milik daerah, Saidi menjelaskan bahwa Pemkab Banjar secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi aset tanah yang belum memiliki legalitas.

“Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan pada Bidang Pertanahan setiap tahun menganggarkan sertifikasi tanah Pemerintah Kabupaten Banjar yang belum bersertifikat. Hal ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan oleh pihak lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, Saidi juga merespons pandangan Fraksi Gerindra yang mendorong pengelolaan aset secara profesional serta optimalisasi pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, tata kelola aset yang baik akan menjadi salah satu penopang pembangunan daerah di masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar turut menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

“Atas dasar itu, penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Saidi.

Ia memaparkan, pendapatan daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2,56 triliun. Namun realisasinya mencapai Rp3,11 triliun atau sebesar 121,45 persen dari target yang ditetapkan.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp3,21 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,92 triliun atau 90,84 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga hingga belanja transfer.

Capaian positif juga ditunjukkan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banjar kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP yang diperoleh kali ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut,” ungkap Saidi.

Ia berharap kedua raperda yang telah disampaikan dapat segera memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Melalui pembahasan dua raperda strategis tersebut, Pemkab Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset daerah secara profesional sekaligus mempertahankan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Author: Damkarnews
Damkarnews