Damkarnews.com, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka, yang diduga berperan mengatur akses dan penempatan mitra program hingga membuka jalan bagi praktik suap dalam pengelolaan dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada 6 Juni 2026. Dengan tambahan tersangka baru tersebut, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini kini menjadi empat orang.
Menurut penyidik, AYS bukan sekadar pihak luar yang terlibat dalam program. Ia diduga memiliki peran strategis dalam proses pencarian dan penentuan mitra MBG setelah mendapat akses dari tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, AYS diduga memperoleh akses untuk mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum terisi. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengatur calon mitra yang akan masuk ke dalam sistem program MBG.
Tak hanya itu, penyidik menduga AYS ikut mengintervensi proses pendaftaran calon SPPG. Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut berubah status menjadi dibatalkan, sementara pihak lain justru difasilitasi untuk masuk meski masa pendaftaran telah ditutup.
Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari pengaturan titik-titik layanan MBG yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan mekanisme resmi.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan.
Penyidik menilai pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan dan akses yang dimiliki pejabat BGN dalam proses pengelolaan program MBG. Dugaan transaksi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka terhadap AYS.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan AYS menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengaturan proyek MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
Masuknya nama AYS ke dalam daftar tersangka memperkuat dugaan adanya kolaborasi antara pejabat dan pihak eksternal dalam menentukan mitra serta distribusi layanan program yang sejatinya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pola pengaturan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.


