Polsek Simpang Empat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Rumah Houling 71 PT Talenta Bumi

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Polsek Simpang Empat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Selasa (9/6/2026) pagi. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Simpang Empat, Iptu Dede Suprianto, mengatakan reka ulang dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di Desa Simpang Empat RT 003, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk membuat terang perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Dede Suprianto.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Houling 71 PT Talenta Bumi, Desa Simpang Empat. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga akhir peristiwa.

Menurut Kapolsek, proses reka ulang turut disaksikan pihak Kejaksaan, penasihat hukum dari LBH Intan Martapura, serta personel kepolisian guna memastikan jalannya rekonstruksi sesuai fakta penyidikan.

“Dengan adanya rekonstruksi ini diharapkan dapat memudahkan pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun penasihat hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Author: Damkarnews
Damkarnews