Angin Segar untuk PPPK, Ali Syahbana Apresiasi Langkah DPR RI dan Pemerintah Pusat

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Ali Syahbana, menyambut positif langkah Komisi II DPR RI yang mendorong pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan masa transisi terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah rasional yang sangat dibutuhkan daerah, khususnya Kabupaten Banjar yang masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Kebijakan transisi dan usulan pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN adalah langkah yang rasional. Kebijakan ini menyelaraskan aturan batas belanja pegawai 30 persen dengan tingginya kebutuhan Kabupaten Banjar terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujar Ali Syahbana, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai, kepastian status dan pembiayaan PPPK sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik di daerah.

“Akselerasi kualitas SDM dan pelayanan publik yang prima membutuhkan kepastian serta fokus kerja yang optimal dari PPPK. Langkah strategis ini secara simultan memperkuat stabilitas fiskal daerah dan menjamin keberlanjutan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah se-Indonesia pada Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, DPR RI juga meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi ASN, mulai dari masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial.

Sorotan utama lainnya adalah dorongan agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, dapat dibebankan kepada APBN.

Usulan tersebut disambut positif banyak pemerintah daerah karena dinilai mampu mengurangi tekanan APBD sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK yang selama ini masih dibayangi persoalan kemampuan fiskal daerah.

Jika terealisasi, kebijakan pembiayaan PPPK melalui APBN diyakini menjadi solusi strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah tanpa mengorbankan stabilitas keuangan pemerintah daerah.

Author: Damkarnews
Damkarnews