Damkarnews.com, BANJAR – Kabar menggembirakan datang bagi para relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Banjar. Setelah memastikan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Banjar juga membuka peluang pemberian bantuan operasional kepada organisasi relawan damkar pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar tengah memproses pengadaan APD yang nantinya akan disalurkan kepada relawan pemadam kebakaran di berbagai wilayah Kabupaten Banjar. Program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan para relawan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kebakaran maupun operasi penyelamatan.
Kepala DPKP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan bantuan yang dianggarkan melalui APBD 2026 berupa APD lengkap beserta perlengkapan pendukung lainnya dan akan disalurkan dalam bentuk barang.
“Untuk tahun ini APD tersebut dianggarkan melalui APBD murni, sedangkan untuk bantuan operasional Insya Allah akan kami usulkan lagi pada tahun 2027 melalui APBD murni,” ujar Agus Siswanto saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Agus, proses pengadaan APD saat ini masih berjalan melalui sistem e-Katalog Pemerintah dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Barangnya saat ini sedang diproses melalui e-Katalog oleh Bidang Pencegahan DPKP Kabupaten Banjar yang dikoordinasikan Pak Gusti Yudhi,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, DPKP Kabupaten Banjar juga telah meminta pendampingan dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Kami kemarin meminta penerangan hukum dari Kejari terkait proses ini supaya tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.
Selain pengadaan APD, Pemerintah Kabupaten Banjar juga membuka peluang pemberian bantuan operasional kepada organisasi relawan damkar pada tahun 2027. Namun, penyalurannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah berbadan hukum Indonesia.
Artinya, organisasi penerima bantuan harus memiliki legalitas yang jelas, seperti berbentuk yayasan atau perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, organisasi tersebut juga wajib memiliki sekretariat dan domisili yang jelas di wilayah administratif pemerintah daerah pemberi hibah.
Tak hanya itu, penggunaan dana hibah harus bersifat nirlaba, sukarela, dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. Program yang diajukan juga harus mendukung pelayanan publik serta sejalan dengan program pembangunan daerah.
Dalam Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa penyaluran hibah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Sementara itu, tata cara teknis pengajuan, penyaluran hingga pertanggungjawaban hibah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berbagai peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Rencana penyaluran APD pada tahun 2026 dan peluang bantuan operasional pada tahun 2027 mendapat sambutan positif dari kalangan relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Banjar. Bantuan tersebut dinilai tidak hanya meningkatkan keselamatan saat bertugas, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap dedikasi para relawan yang selama ini aktif membantu masyarakat dalam berbagai situasi darurat.
Dengan dukungan perlengkapan yang lebih memadai dan peluang penguatan kelembagaan melalui skema bantuan yang sesuai regulasi, relawan damkar di Kabupaten Banjar diharapkan semakin profesional, tangguh, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat sinergi bersama relawan pemadam kebakaran guna meningkatkan kualitas pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di daerah.


