Damkarnews.com, BANJAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Kasmili masih terus bergulir di Polres Banjar. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Banjar, IPDA Pasya Hasyanda, membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap berikutnya.
“Masih proses pemeriksaan saksi,” ujar IPDA Pasya Hasyanda saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026) pagi.
Kasus ini bermula dari laporan Rusdiansyah, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, ke Mapolres Banjar. Ia melaporkan Kasmili atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan KKTS Sekumpul Martapura.
Dalam insiden tersebut, Kasmili diduga melontarkan tudingan yang menyebut Rusdiansyah sering menggunakan psikotropika golongan 1. Ucapan itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 14 April 2026 lalu. Sejak video itu viral, kasus ini pun memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Banjar.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memastikan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.


