Damkarnews.com, BANJAR – Seorang pria berinisial ZB diduga melakukan pencurian seekor burung lovebird beserta sangkarnya di kawasan Jalan Menteri Empat Gang Anda, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Plt Kasi Humas Iptu M Rifani membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di rumah korban, Jamaluddin, warga Jalan Menteri Empat Gang Anda RT 035 RW 012, Kelurahan Keraton, Martapura. Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Korban meninggalkan burung lovebird warna hijau beserta sangkarnya di teras depan rumah seperti biasanya. Saat korban pergi keluar rumah, burung tersebut diduga diambil pelaku,” ujar Rifani.
Kasus itu pertama kali diketahui setelah saksi bernama Noor Janah menghubungi korban. Saksi mengaku melihat seseorang membawa burung dari teras rumah korban dan mengira orang tersebut merupakan teman korban yang hendak menitipkan burung.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa teras rumahnya dan mendapati sangkar beserta burung lovebird miliknya sudah tidak ada. Korban sempat berupaya mencari, namun tidak berhasil menemukan barang tersebut.
Dalam laporan yang diterima Polsek Martapura, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung lovebird warna hijau beserta sangkarnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Rifani.
Saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.


