Rahmat Saleh: PPS Martapura Sudah Berusia Lebih 20 Tahun, Saatnya Ditata Kembali

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR – Rencana penyertaan modal senilai Rp12 miliar kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) terus menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh menilai langkah tersebut dilakukan karena sebagian besar bangunan di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura sudah tidak layak digunakan.

Politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar itu mengatakan, bangunan di kawasan PPS Martapura telah melewati usia pakai lebih dari 20 tahun sehingga perlu dilakukan penataan dan pengelolaan ulang melalui skema penyertaan modal ke Perumda PBB.“Bangunan yang ada sudah kurang layak dipakai karena sudah lewat 20 tahun masa pakai,” ujar Rahmat Saleh saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).Ia menjelaskan, dalam skema penyertaan modal tersebut terdapat sekitar 86 unit rumah toko (ruko) yang dianulir, serta dua blok los pasar yang masing-masing terdiri dari 504 unit di Blok A dan 504 unit di Blok B.Menurutnya, berdasarkan hasil appraisal, total nilai aset yang akan disertakan sebagai modal diperkirakan mencapai Rp12,297 miliar. Sementara untuk keseluruhan nilai tanah dan bangunan di kawasan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp327 miliar.“Kurang lebih total taksiran appraisal-nya sekitar Rp12,297 miliar. Sedangkan luas tanah dan bangunan kalau tidak salah sekitar Rp327 miliar lebih,” jelasnya.Sebelumnya, rencana penyertaan modal itu menjadi perhatian utama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (13/5/2026). Modal tersebut berasal dari penyertaan sebagian aset Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura yang dinilai produktif dan memiliki nilai ekonomi.Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora menghasilkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD agar Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan tidak seluruh aset PPS Martapura akan dimasukkan sebagai penyertaan modal Perumda PBB.“Aset yang mempunyai nilai tambah akan disertakan sebagai modal untuk Perumda Pasar. Sedangkan aset lainnya belum disertakan sebagai penyertaan modal,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah menjelaskan aset yang diusulkan sebagai penyertaan modal dipilih berdasarkan hasil appraisal dan tingkat produktivitas kawasan perdagangan.“Penyertaan modal terkait PPS Martapura memang tidak secara keseluruhan, karena hanya bagian yang dinilai sudah produktif berdasarkan hasil kajian. Artinya, sudah ada komoditas pedagangnya,” katanya.Adapun aset yang masuk dalam skema penyertaan modal meliputi 130 unit ruko dan 1.008 unit bak rata yang berada di Blok A dan Blok B kawasan PPS Martapura.Diketahui, pengelolaan aset PPS Martapura sebelumnya resmi diserahkan oleh PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemkab Banjar pada Juli 2025. Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut dilimpahkan kepada Perumda PBB guna mendukung optimalisasi pasar rakyat serta peningkatan pendapatan daerah.

Author: Damkarnews
Damkarnews