Damkarnews.com, BANJAR β Komitmen pembenahan internal ditunjukkan Polres Banjar dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada empat personelnya. Melalui upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Banjar, Senin (4/5/2026), keempat anggota tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dan dihadiri Wakapolres, pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Banjar.
Dalam prosesi tersebut, empat anggota yang di-PTDH yakni Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar menegaskan, langkah tegas ini diambil karena para personel terbukti melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
βIni adalah bentuk keseriusan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran,β tegasnya.
Menurutnya, keputusan PTDH bukan diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam bertugas.
Kapolres turut mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat.
Upacara berlangsung khidmat dan tertib, sekaligus menjadi simbol komitmen Polres Banjar dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga marwah institusi kepolisian.


