Damkarnews.com, BANJAR – Perkara pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Banjar akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Meski sebelumnya dituntut hukuman mati, dua terdakwa kakak beradik justru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun kepada Fatimah (28) dan Parhan alias Papar (34) dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/6/2026).
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru dengan alasan keamanan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Imelda Indah saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.
Meski demikian, dalam pertimbangannya majelis hakim tetap menyatakan Fatimah dan Parhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Didi Irama alias Dipan.
Korban diketahui merupakan suami Fatimah yang baru menikah sekitar satu bulan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga saat korban, terdakwa, dan seorang saksi berjalan menuju lokasi pendulangan di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, pada Juli 2025 lalu.

Dalam pertengkaran itu, korban disebut sempat menampar Fatimah dan melempar anak yang sedang digendongnya ke pinggir sungai. Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Fatimah menyerang korban menggunakan parang. Sementara Parhan yang datang dari arah hulu sungai ikut membantu adiknya. Serangan bertubi-tubi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, di antaranya lengan kiri terputus dan kepala terpisah dari tubuh.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, mengaku bersyukur karena klien mereka terhindar dari tuntutan hukuman mati.
“Pada dasarnya kami bersyukur karena vonis majelis hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati,” ujar Fauzi usai persidangan.
Meski demikian, pihaknya masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Menurut kuasa hukum, peristiwa yang menewaskan korban terjadi secara spontan akibat konflik rumah tangga yang memanas saat kejadian.
“Kami menilai perbuatan para terdakwa itu spontanitas. Meski perbuatannya sadis, itu bukan berarti otomatis ada unsur perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menanggapi santai pernyataan kuasa hukum tersebut.
“Itu pandangan dari penasihat hukum,” kata Radityo.
Ia menegaskan, dalam pertimbangan putusan majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pihak kejaksaan juga mengambil waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan terlebih dahulu dan mendiskusikannya dengan pimpinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Kronologi Singkat Perkara :
Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 Wita, terdakwa Fatimah bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun berkumpul dengan korban Didi Irama alias Dipan serta beberapa rekan di rumah Muhammad Abdul Karim di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Mereka bersiap berangkat ke lokasi pendulangan emas.
Saat itu terdakwa Parhan alias Papar sempat singgah dan berbincang dengan Fatimah. Dalam percakapan tersebut, Fatimah mengaku sempat cekcok dengan korban pada malam sebelumnya karena persoalan cemburu. Fatimah juga meminta Parhan agar menyusul ke hilir apabila dirinya terlambat tiba di pondok pendulangan.
Rombongan kemudian berangkat menuju lokasi pendulangan. Di perjalanan, sebagian dari mereka sempat berhenti di Sungai Kusan 3 untuk beristirahat dan mengonsumsi sabu sebelum melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan menuju pondok, terjadi cekcok antara Fatimah dan korban Dipan. Korban diketahui tidak senang jika Fatimah terlalu dekat dengan pekerja lain dan melarangnya bermain TikTok tanpa bersama dirinya. Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi kekerasan.
Korban menampar Fatimah hingga terjatuh, bahkan sempat mengambil anak Fatimah dan melemparkannya ke pinggir sungai. Korban juga memukul Fatimah di bagian pinggang.
Dalam kondisi tersebut, Fatimah mengambil parang dan menebaskan ke arah korban, namun sempat ditangkis. Saat perkelahian terjadi, Parhan yang datang dari arah hulu langsung berlari menghampiri dan menebaskan parang ke leher korban.
Korban kemudian terjatuh. Parhan menikam korban menggunakan pisau beberapa kali, sementara Fatimah kembali membacok korban dengan parang hingga menyebabkan luka parah. Serangan tersebut berlanjut hingga tangan kiri korban terputus dan wajah korban mengalami luka berat.
Parhan selanjutnya menggorok leher korban hingga kepala korban terpisah dari tubuhnya. Potongan kepala korban kemudian dibawa sekitar tujuh meter dari lokasi tubuh korban dan diletakkan di aliran sungai di antara bebatuan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Didi Irama alias Dipan meninggal dunia dengan luka bacok di sekujur tubuh, sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 170 KUHP.






