Gaji PPPK Paruh Waktu Tertunda, Disdik Banjar Upayakan Solusi Lewat Pergeseran APBD

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR — Harapan ratusan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar untuk menerima hak gaji secara penuh masih tertunda. Sejak masa pengangkatan mereka terhitung Oktober 2025, pembayaran belum sepenuhnya terealisasi akibat kendala regulasi dan ketersediaan anggaran.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, saat ditemui diruang kerjanya Senin (9/3/2026) siang menjelaskan bahwa awalnya terdapat 183 guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, seiring berjalannya waktu, empat orang mengundurkan diri sehingga tersisa 179 orang yang masih aktif.

“Awalnya mereka adalah guru honorer yang menerima honor dari dana BOS. Sumber pendanaan mereka memang dari sana,” ujarnya.

Perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai PPPK paruh waktu membawa konsekuensi administratif. Berdasarkan aturan terbaru, honor yang bersumber dari dana BOS tidak lagi dapat diberikan kepada pegawai berstatus ASN.

“Dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS terbaru, pembayaran honor hanya diperbolehkan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Karena status mereka sekarang ASN, maka tidak bisa lagi menggunakan dana BOS,” jelas Tisnohadi.

Situasi inilah yang membuat pembayaran gaji harus dialihkan ke sumber lain. Pemerintah daerah kini menyiapkan skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk mempercepat solusi, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi lintas instansi. Sejumlah rapat digelar bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Terakhir kami diundang rapat hari Minggu kemarin. Solusinya melalui pergeseran anggaran APBD, dan prosesnya sudah mulai dibahas,” katanya.

Terkait waktu keterlambatan, Tisnohadi meluruskan bahwa Surat Keputusan pengangkatan memang berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Namun, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai ASN PPPK paruh waktu baru efektif per 1 Januari 2026.
Artinya, untuk periode Oktober hingga Desember 2025 seharusnya pembayaran masih dapat dilakukan melalui dana BOS.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh satuan pendidikan melalui pendamping BOS agar pembayaran untuk periode tersebut tetap dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, gaji yang menjadi tanggungan APBD berlaku mulai Januari 2026 dan kini masih menunggu proses pergeseran anggaran rampung.
Kondisi ini terjadi di seluruh jenjang pendidikan, baik SD maupun SMP, di wilayah Kabupaten Banjar.

Di tengah proses administratif yang berjalan, para guru PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas mendidik seperti biasa. Pemerintah daerah pun diharapkan segera menuntaskan proses anggaran agar hak para pendidik dapat diterima tanpa penantian panjang.*Srf

Author: Damkarnews
Damkarnews