Damkarnews.com, BANJAR – Program penataan tenaga non-ASN yang digadang-gadang menjadi solusi penghapusan honorer pada Januari 2026 justru menyisakan tanda tanya bagi sebagian guru di Kabupaten Banjar. Alih-alih merasa lebih sejahtera setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sejumlah guru kini mengaku masih menanti kepastian gaji dan status.
Seperti disampaikan Sulaiman (nama samaran), guru sekolah dasar di Kabupaten Banjar. Ia mengaku gaji yang seharusnya diterima sejak Oktober 2025 hingga kini belum dibayarkan.
“Untuk gaji pun sampai sekarang belum cair,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Sebagai PPPK paruh waktu, ia memang menerima insentif dari pemerintah daerah. Namun nilainya hanya sekitar Rp150 ribu per bulan dan pencairannya dilakukan setahun sekali.
“Totalnya sekitar Rp1,8 juta setahun. Tidak dibayar per bulan,” jelasnya.
Menurutnya, nominal tersebut tidak berbeda jauh saat dirinya masih berstatus honorer. Artinya, perubahan status belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Hal serupa dialami Amaliah, guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Banjar. Ia menyebut gaji pokoknya kurang dari Rp700 ribu per bulan, ditambah insentif Rp150 ribu per bulan yang dicairkan tahunan.
“Jangankan Rp2 juta, gaji saya saja tidak sampai Rp700 ribu,” katanya.
Ia bersama sejumlah rekannya bahkan sudah beberapa kali mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar untuk mempertanyakan pembayaran gaji yang tertunda sejak Oktober 2025.
Selain berharap gaji segera dibayarkan, Amaliah juga menginginkan status PPPK penuh waktu agar memiliki kepastian karier dan penghasilan.
Di sisi lain, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan yang bersumber dari APBN.
Humadi, guru Bahasa Indonesia di salah satu SMP di Martapura, menjelaskan bahwa angka Rp2 juta yang kerap disebut kemungkinan merujuk pada TPG, bukan insentif daerah.
“Kalau sudah tersertifikasi memang dapat sekitar Rp2 juta dari APBN di luar gaji,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Idris, guru SMA di Kabupaten Banjar. Ia mengatakan TPG awalnya Rp1,5 juta sebelum naik menjadi Rp2 juta dan mulai 2026 dicairkan setiap bulan.
“TPG itu tunjangan profesi guru dan terpisah dari gaji pokok,” jelasnya.
Untuk mendapatkan TPG, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, terdata aktif di Dapodik, memenuhi beban mengajar 24–40 jam tatap muka, linearitas mata pelajaran, nilai PKG minimal “Baik”, hingga status valid di Info GTK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media dan berjanji akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan.
“Kita tanyakan dulu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar terkait hal tersebut,” ujarnya, dikonfirmasi melalui via telpon, Kamis (5/3/2026) pagi.
Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh menjadi polemik berkepanjangan. Jika ada kendala administrasi atau teknis, menurutnya perlu duduk bersama untuk mencari solusi.
“Mereka guru, wajar kalau menuntut haknya untuk dibayarkan untuk keperluan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Tisno Hadi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banjar sebelumnya mengangkat 1.664 tenaga non-ASN, termasuk 88 guru, menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari program nasional penataan honorer.
Kini, di tengah proses transisi tersebut, para guru berharap perubahan status tidak hanya menjadi penyesuaian administrasi semata, tetapi benar-benar membawa kepastian hak dan kesejahteraan.*Srf.




