BANJAR – Pasar Wadai (kue) Ramadan yang selama ini menjadi ikon tahunan di samping RTH Alun-Alun Ratu Zalecha maupun Jalan Sukaramai, Martapura, dipastikan tidak digelar secara terpusat pada Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Banjar seiring berkembangnya aktivitas jual beli kuliner Ramadan secara mandiri di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, Irwan Jaya, mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada perubahan pola perdagangan masyarakat yang kini tersebar di berbagai titik di Kota Martapura dan sekitarnya.
“Seperti tahun sebelumnya, Pasar Wadai tidak lagi kami sentralkan. Saat ini sudah banyak masyarakat berjualan secara mandiri di sejumlah lokasi, seperti Tanjung Rema, Jalan Keraton, dan beberapa ruas jalan lainnya,” ujarnya.
Menurut Irwan, konsep pasar wadai terpusat dinilai sudah tidak relevan karena banyak pedagang membuka lapak di berbagai titik. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena minimnya pengunjung, melainkan karena pedagang kini lebih memilih berjualan secara mandiri.
“Bukan karena sepi. Tapi memang pedagang sudah tersebar dan berjualan sendiri di banyak lokasi,” tegasnya.

Meski tidak lagi digelar sebagai kegiatan khusus, Pemerintah Kabupaten Banjar tetap memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM, khususnya pedagang binaan pemerintah daerah.
“Pemerintah tetap memfasilitasi kegiatan Pasar Ramadan atau Pasar Wadai, meskipun tidak lagi dalam bentuk terpusat seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu, Disbudporapar memastikan sejumlah kegiatan seni, budaya, dan religi selama Ramadan tetap dilaksanakan. Agenda yang direncanakan antara lain festival kesenian tradisional, lomba bernuansa religi, serta festival bedug di awal Ramadan.
Sementara itu, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) mengaku belum menerima surat resmi dari Disbudporapar selaku leading sector terkait keputusan tersebut. Sekretaris Perumda PBB, Gusti Andreansyah, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai ditiadakannya Pasar Wadai Ramadan.
“Selama ini leading sector Pasar Wadai berada di Disbudporapar, sementara Perumda PBB bersifat kolaboratif. Biasanya ada surat undangan rapat koordinasi setelah malam Nisfu Syaban, namun sampai sekarang belum kami terima,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, tanpa surat resmi, Perumda Pasar tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan sosialisasi maupun persiapan kepada pedagang. Ia juga menilai Pasar Wadai memiliki peran penting, bukan hanya sebagai tempat berdagang, tetapi juga sebagai ikon budaya dan penggerak ekonomi UMKM menjelang Ramadan.
Gusti Andre menambahkan, fenomena pedagang yang berjualan di tepi jalan memang sudah terjadi setiap tahun. Namun tanpa wadah resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Apapun kebijakannya, sebaiknya ada surat resmi yang ditembuskan ke dinas terkait agar informasi kepada masyarakat lebih jelas,” katanya.
Meski demikian, Perumda PBB menyatakan siap jika Pasar Wadai tetap digelar secara mendadak, meski berisiko membuat persiapan tenda, tata letak, dan pendaftaran pedagang menjadi terburu-buru serta kurang maksimal.
Pihak Perumda PBB pun berharap Pasar Wadai tetap dihidupkan sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat sekaligus pelestarian kuliner khas Banjar, seperti bingka, amparan tatak, dan berbagai wadai tradisional lainnya yang jarang ditemui di hari biasa.




