Damkarnews.com, JAKARTA – Polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat memicu keresahan publik akhirnya mendapat respons cepat dari DPR RI. Melalui rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga, DPR bersama pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, sembari melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem serta data kepesertaan.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat yang melibatkan pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Dasco, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan sekaligus merespons keluhan masyarakat akibat perubahan status kepesertaan yang dinilai terjadi secara mendadak.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Dasco.
Selain menjamin layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN). Fokus utama diarahkan pada pemutakhiran data kepesertaan agar lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi ulang dan pembaruan data desil menggunakan basis data terbaru. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah kesalahan inklusi maupun eksklusi yang selama ini kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, DPR mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran APBN secara optimal dan berbasis data yang valid. Dasco menegaskan bahwa persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar yang menjadi hak warga negara.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga diminta lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada peserta, khususnya terkait perubahan status kepesertaan. Transparansi dan notifikasi dini dinilai penting agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan yang jelas.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah juga berkomitmen memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data nasional. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem JKN yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.
*Sumber Media DPR RI*




