Damkarnews.com, BANJAR – Aparat Kepolisian Sektor Martapura Timur bersama tim INAFIS Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Martapura Timur pada Senin (9/2/2026) pagi, guna mengungkap secara rinci kronologi peristiwa berdarah yang sebelumnya terjadi di Desa Dalam Pagar RT 01, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga pada Kamis (29/1/2026) pagi. Korban diketahui bernama Badrani, yang akrab disapa kai Atak. Ia ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pelaku, Mahmudin, yang juga warga setempat, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Timur IPDA M. Taufiqurrahman mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas alur kejadian secara utuh sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat mengetahui alur kejadian yang sebenarnya dan penanganan perkara menjadi terang benderang,” ujar M. Taufiqurrahman.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sekitar 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pertemuan hingga terjadinya penyerangan. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pemeriksaan, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.45 Wita di Desa Dalam Pagar RT 01.
Polisi memastikan tidak ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Tersangka diduga bertindak secara spontan saat bertemu korban ketika hendak menuju sawah. Saat itu, pelaku membawa senjata tajam jenis curit yang biasa digunakan untuk keperluan bertani.
“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka mengaku selama ini merasa takut karena menganggap korban sering mengintimidasi dan membuli dirinya. Saat bertemu di hari kejadian, tersangka bertindak spontan,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam, masing-masing di bagian kepala, tangan, dan dada. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*Srf




