Damkarnews.com, BANJAR,– Di tengah mencuatnya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banjar, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena memerlukan proses panjang, kehati-hatian, serta tahapan hukum yang kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Banjar saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (31/12/2025) siang. Adapun dugaan kasus yang kini menjadi perhatian publik dan sudah menjalani pemeriksaan antara lain yang berkaitan dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), serta pelaksanaan MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa proses penanganan perkara korupsi tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan berbagai unsur pendukung lainnya, seperti saksi ahli dan hasil audit dari lembaga berwenang.
“Penanganan kasus korupsi itu prosesnya lama dan bukan hanya tergantung polisi. Ada saksi ahli, ada audit, dan itu semua memerlukan waktu. Jadi bukan satu atau dua bulan, bahkan bisa tahunan, tergantung tingkat kerumitan kasus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahkan pada perkara yang dinilai relatif sederhana, seperti dugaan penyimpangan Dana Desa, proses hukum tetap memerlukan waktu berbulan-bulan karena harus melalui tahapan pemeriksaan administrasi, keuangan, hingga pembuktian unsur pidana.
“Kasus Dana Desa yang terlihat sederhana saja, penyelesaiannya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Apalagi perkara yang membutuhkan banyak pemeriksaan dan analisis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Banjar menekankan bahwa perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum lainnya. Bahkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) sekalipun, proses hukum tetap membutuhkan waktu yang tidak singkat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“OTT saja bisa memerlukan waktu tiga sampai empat bulan, apalagi perkara yang dimulai dari penyelidikan awal. Jadi jangan berharap penanganan korupsi selesai dalam satu atau dua bulan,” katanya.
Menanggapi banyaknya laporan dugaan korupsi yang masuk, AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa tidak semua laporan dapat langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setiap laporan harus diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang sah.
“Tidak semua laporan itu benar. Polisi butuh waktu untuk membuktikan dengan fakta, bukan berdasarkan ‘katanya-katanya’. Kalau tidak ada fakta hukum, kami tidak bisa memproses,” tegasnya
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan harus berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun agar keadilan benar-benar terwujud.
“Penyelidikan dan penyidikan itu harus independen. Tidak boleh ada pengaruh dari luar. Kalau hukum ditekan, maka keadilan tidak akan berjalan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Banjar memastikan bahwa seluruh laporan dugaan korupsi yang saat ini mencuat masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap proses hukum berjalan dengan benar, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum dan tidak menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkas AKBP Dr. Fadli.





