Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Dipastikan Dipecat Tidak Hormat, Pernikahan Tersangka Batal

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJARMASIN,– Seorang oknum anggota Polri berinisial MS (20) yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru dipastikan akan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.

‎Selain menghadapi proses pidana, perbuatan keji tersebut juga berdampak pada kehidupan pribadi tersangka. Rencana pernikahan MS dengan kekasihnya yang semula dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari 2026 dipastikan batal.

‎Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari, bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

‎Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo menyatakan, sejak menerima laporan kejadian, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan secara internal dan paralel dengan proses pidana.

‎“Dari hasil penyelidikan Subdit Paminal Bid Propam Polda Kalsel, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sekaligus tindak pidana. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujar Hery dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

‎Menurut Hery, meski perkara pidana masih berproses, Propam tidak menunggu lama untuk mengambil langkah tegas.

‎“Kami pastikan tersangka akan di-PTDH. Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.

‎Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, dan akan menghadirkan keluarga korban.

‎“Sidang ini terbuka untuk umum. Kami juga telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf serta belasungkawa,” tambah Hery, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan di dalam gorong-gorong atau saluran air di sekitar Kampus STIH Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).

‎Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses otopsi.

‎“Hasil otopsi menunjukkan adanya lebam di bagian leher korban serta ditemukan sperma di area sensitif. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena emosi,” ungkap Adam.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan pelaku membuat janji bertemu pada Selasa (23/12/2025) malam di kawasan Indomaret Jalan Mali-mali. Keduanya kemudian menuju Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi pelaku. Setelah itu, mereka sempat singgah ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabat pelaku di kawasan Landasan Ulin.

‎Sebelum bertemu dengan tersangka, korban sempat mengabarkan kepada temannya terkait rencana pertemuan tersebut. Informasi itulah yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi.

‎“Dari hasil penyelidikan, ada pesan singkat dari rekan korban yang menyebutkan korban akan bertemu dengan tersangka. Itu menjadi kunci bagi penyidik untuk menelusuri dan menangkap pelaku,” jelas Adam.

‎Namun, tersangka sempat berusaha mengelabui dengan membuat alibi palsu melalui percakapan seolah-olah pertemuan antara korban dan pelaku tidak jadi terjadi. Percakapan tersebut bahkan dikirimkan kepada teman-teman korban.

‎Saat diamankan, tersangka juga sempat berkilah dengan menyebut adanya pelaku lain, termasuk menyebut nama mantan pacar korban dan seorang temannya.

‎“Namun hingga saat ini, pelaku masih satu orang. Penyelidikan tetap kami lanjutkan,” tegas Adam.

‎Diberitakan sebelumnya, setelah dari rumah kakak tersangka, korban dan pelaku kembali melanjutkan perjalanan hingga berhenti di depan SPBU Gambut Kilometer 15. Di lokasi tersebut, keduanya sempat berbincang dan melakukan hubungan badan.

‎Usai kejadian tersebut, korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada calon istrinya. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya tersangka mencekik korban dalam kondisi panik dan emosi.

‎“Setelah korban lemas, tersangka membawa korban dengan rencana awal membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA,” ungkap Adam.

‎Namun rencana tersebut diurungkan setelah tersangka melihat gorong-gorong yang terbuka di sekitar lokasi parkir Kampus STIHSA. Korban kemudian dibuang ke dalam saluran air tersebut sekitar pukul 02.00 Wita, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga keesokan harinya.

‎“Setelah pulang, tersangka juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti milik korban,” tutup Adam.

Author: Damkarnews
Damkarnews