Damkarnews.com, BANJAR,– Seorang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Mataraman, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, pada Senin (22/12/2025) sore.
Kapolsek Mataraman IPTU Ahmad Saleh melalui Kanit Reskrim Aiptu Kartiko menyampaikan, korban berinisial MFA (12), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Bawahan Pasar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ratu Zalecha Martapura sebelum diperbolehkan pulang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, insiden bermula saat korban bersama beberapa temannya bermain di kebun durian dan mengambil buah durian yang jatuh dari pohon. Kebun tersebut diketahui dijaga oleh seorang pria yang kemudian diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Saat penjaga kebun mendatangi anak-anak tersebut, teman-teman korban langsung melarikan diri. Namun korban tertinggal lantaran memiliki postur tubuh paling besar dibandingkan rekan-rekannya.

“Terhadap korban, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara memegang kaki korban lalu menghempaskan atau membanting tubuh korban ke tanah sebanyak tiga kali,” ujar Aiptu Kartiko.
Baik korban maupun terlapor mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang hingga tiga kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada telapak tangan kanan dan kiri, serta luka pada bagian siku tangan kiri.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban, Muhammad Nor, setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan. Melihat kondisi anaknya, pelapor langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban datang ke rumah dalam kondisi luka dan langsung meminta tolong. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Meski kejadian berlangsung pada Senin sore sekitar pukul 15.00 Wita, laporan resmi baru disampaikan ke Mapolsek Mataraman pada Selasa (23/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita hingga Rabu dini hari. Keterlambatan pelaporan disebabkan adanya upaya mediasi dan janji penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa.
Namun demikian, langkah tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Penyelesaian secara damai dinilai tidak tepat diterapkan dalam kasus pidana yang mengakibatkan luka serius, terlebih korbannya merupakan anak di bawah umur.
Dalam perspektif hukum, tindak kekerasan terhadap anak merupakan lex specialis yang seharusnya langsung ditangani oleh aparat penegak hukum tanpa melalui proses perdamaian apabila menimbulkan luka berat atau trauma.
Aiptu Kartiko menambahkan, terlapor berinisial I saat ini sudah diamankan di mapolsek Mataraman untuk proses penyelidikan. Polisi terus mendalami kronologi kejadian serta motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






