Damkarnews.com BANJAR,– Kasus penganiayaan berat yang berujung maut di kawasan pendulangan emas Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. Seorang penambang emas berinisial KD (53) tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat menggelar konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (22/12/2025) pagi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan A (32) sebagai tersangka. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus penambang emas.
“Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka. Korban diduga meminta sejumlah uang keamanan kepada pelaku agar diizinkan bekerja di lokasi pendulangan emas tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, tersangka bersama dua orang saksi sedang membersihkan lahan untuk mendulang emas. Sekitar satu jam kemudian, korban datang dari arah belakang sambil berteriak dan mencabut parang dari kumpangnya.
Merasa terancam, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan parang sepanjang 56 sentimeter yang sebelumnya digunakan untuk membersihkan lahan. Bentrokan pun tak terelakkan. Tersangka terlebih dahulu mengayunkan parang ke arah lengan kiri korban. Korban sempat membalas serangan, namun tidak mengenai sasaran.
Situasi semakin memanas hingga parang di tangan korban terlepas. Saat korban berusaha mengambil kembali senjatanya, tersangka melayangkan tebasan terakhir ke arah leher kanan korban yang mengakibatkan luka fatal.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Aranio untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, tersangka langsung melarikan diri ke kawasan hutan usai kejadian.
Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Banjar, pelarian tersangka akhirnya berakhir pada Minggu (21/12/2025) dini hari. Didampingi Kepala Desa Kahelaan dan pihak keluarga, tersangka A menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polres Banjar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu kuning tua sepanjang 56 sentimeter, kaos hitam bertuliskan “FISHING” dan topi hitam milik tersangka, serta celana dan jaket jins korban yang masih berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Banjar memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan tuntas.






