Dukung Asta Cita Presiden, Polres Banjar Gencar Berantas Narkotika Sepanjang 2025

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,– Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (22/12/2025) pagi.

‎Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjar.

‎“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Banjar terhadap Asta Cita Program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Dr. Fadli kepada awak media.

‎Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 1 November hingga 22 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

‎“Dari para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,35 gram, 50 butir ekstasi dengan berat bersih 17,74 gram, serta 400 butir psikotropika jenis Alprazolam,” ungkap Kapolres.

‎Lebih lanjut, AKBP Dr. Fadli memaparkan bahwa secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Banjar telah menangani 155 kasus narkotika dengan total 185 tersangka, yang terdiri dari 166 laki-laki dan 19 perempuan.

‎“Dari jumlah tersebut, 135 kasus sudah kami selesaikan. Sebanyak 114 kasus telah masuk tahap II, sementara 21 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Sisanya, 17 kasus masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan capaian signifikan berupa penyitaan narkotika dalam jumlah besar sepanjang tahun 2025.

‎“Total sabu yang berhasil kami amankan mencapai 20.019 gram atau sekitar 20 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 35,85 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan 2.490 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

‎Selain sabu, Polres Banjar juga menyita 108,5 butir ekstasi senilai Rp 97,65 juta, 650 butir psikotropika golongan IV senilai Rp 6,5 juta, serta 2.014 butir obat keras berbahaya seperti Carnophen/Zenith dan Dextro dengan nilai sekitar Rp 20,14 juta.

‎“Jika ditotal, ribuan jiwa berhasil kita cegah dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tambah AKBP Dr. Fadli.

‎Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Setyawan alias Ojek bin Karnadi (38), warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangkap di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi.

‎“Dari tersangka, kami menyita 19 paket besar sabu dengan berat bersih 19.028 gram atau hampir 19 kilogram, yang dikemas dalam plastik kuning bertuliskan ‘CINA’,” beber Kapolres.

‎Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 6,6 juta, satu unit mobil Honda Brio hitam bernopol KH 1254 TG, satu unit ponsel Samsung, serta beberapa tas bermerek.

‎Menjelang akhir tahun 2025, Polres Banjar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya, di antaranya penyitaan 50 butir ekstasi, pengungkapan sabu seberat 17,58 gram oleh Polsek Martapura Barat, serta 24,09 gram sabu oleh Polsek Astambul.

‎AKBP Dr. Fadli menegaskan pihaknya tidak akan kendur dalam perang melawan narkoba.

‎“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews