Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Indrasari, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR,– Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Gang Abadi RT 009, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

‎Konferensi pers berlangsung di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, KBO Satreskrim Iptu Sumari, serta Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli.

‎Kapolres Banjar menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban M. Hidayat, warga Jalan Darussalam Gang Rahmat, mendatangi salah satu pelaku yang tengah memberi makan anjingnya. Korban kemudian membawa sepeda motor sambil menggeber knalpot, yang memicu kemarahan pelaku.

‎“Pada pukul 09.00 Wita, korban dan pelaku sempat berdamai dan saling bermaafan. Namun, konflik kembali terjadi setelah korban mendatangi pelaku dan melempar uang sebesar Rp10.000 ke arah wajah tersangka,” ujar AKBP Dr. Fadli.

‎Aksi tersebut membuat tersangka tersulut emosi. Percekcokan kembali terjadi hingga berujung perkelahian. Korban bahkan sempat menantang tersangka, sehingga terjadi kejar-kejaran di lokasi kejadian.

‎“Dalam kejar-kejaran tersebut, tersangka melakukan penikaman sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

‎Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang terlibat. Satu tersangka berinisial MH alias A berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Author: Damkarnews
Damkarnews