Perjuangan Komisi I DPRD Banjar Kawal Legalitas Lahan APL Aranio Berbuah Hasil

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,– Peran aktif Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dalam mengawal aspirasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Setelah melalui proses panjang dan berliku, kejelasan status hukum lahan Area Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 332 hektare di Kecamatan Aranio akhirnya dipastikan bebas dari kawasan kehutanan dan tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, serta para kepala desa se-Kecamatan Aranio, yang secara intensif melakukan audiensi ke Kementerian Kehutanan.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengapresiasi peran DPRD, khususnya Komisi I, yang secara konsisten melakukan pengawalan hingga persoalan status lahan yang telah puluhan tahun menggantung kini menemukan titik terang.

“Pengawalan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga rekan-rekan DPRD Kabupaten Banjar, khususnya Komisi I, dan alhamdulillah membuahkan hasil,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Kepastian status lahan tersebut dinilai sebagai langkah strategis DPRD dalam memperjuangkan hak masyarakat desa, terutama warga Aranio yang selama ini terbatas ruang geraknya akibat wilayahnya masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

Dengan keluarnya SK yang rencananya diserahkan secara kolektif pada awal 2026 mendatang, DPRD Kabupaten Banjar berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain memperjuangkan legalitas lahan, Komisi I DPRD Banjar juga dinilai membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur dasar. Selama ini, keterbatasan regulasi membuat pemerintah daerah kesulitan membangun fasilitas publik, termasuk sekolah tingkat SMP dan SMA di wilayah Aranio.

Melalui kepastian hukum lahan APL ini, DPRD mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya agar masyarakat Aranio memperoleh hak pembangunan yang setara dengan wilayah lain di Kabupaten Banjar.

DPRD Kabupaten Banjar juga mengingatkan masyarakat agar lahan yang telah dilegalkan tidak disalahgunakan dan tetap dikelola sesuai peruntukan. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar hasil perjuangan panjang ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga Aranio.

Author: Damkarnews
Damkarnews