Damkarnews.com, BANJAR,- Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam Linmas di Kabupaten Banjar mulai mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak Kalimantan Selatan resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada Jumat (7/11/2025).
Dilansir dari siarpublik.com, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, mengatakan laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, proyek pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Linmas senilai Rp5,14 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2024, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Proyek tersebut digarap oleh CV Jodion Unggul Perkasa dengan target pengadaan 2.950 stel seragam Linmas yang akan disalurkan ke 277 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Banjar.
Namun, hasil investigasi tim LSM Babak menemukan dugaan ketidaksesuaian realisasi barang dan indikasi penggelembungan harga.
“Kami mendapati hanya 2.681 stel seragam yang diserahkan dari total kontrak 2.950 stel. Ada selisih sekitar 269 stel dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp469 juta,” ungkap Bahrudin.
Selain kekurangan pengiriman barang, pihaknya juga mempersoalkan harga seragam dalam kontrak yang mencapai Rp1,74 juta per stel. Angka ini dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan pengadaan serupa di wilayah lain.
“Di Kecamatan Gambut tahun 2023, harga seragam Linmas hanya sekitar Rp1,2 juta per stel. Dengan selisih Rp544.800 per unit, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp1,62 miliar, belum termasuk jumlah barang yang tidak dikirim,” tambahnya.
Bahrudin menduga praktik ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan oknum di lingkungan Satpol PP Kabupaten Banjar, khususnya pada posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Indikasinya mengarah ke dugaan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) antara penyedia dan pejabat terkait. Kami harap Kejati Kalsel segera turun tangan menelusuri kasus ini secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan ini bukan hanya sekadar menyoroti proyek seragam Linmas, tetapi juga dorongan agar praktik penggunaan anggaran daerah lebih transparan dan akuntabel.
“Publik berhak tahu ke mana anggaran miliaran rupiah itu mengalir. Kami percaya Kejati Kalsel akan bekerja profesional,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes M. Gofur Aditya H. Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan segera masuk ke tahap penyidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten Banjar maupun penyedia barang belum memberikan klarifikasi resmi.






