Damkarnews.com, BANJAR,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Polres Banjar. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Fatimah binti Muhammad Minsyah dan Farhan alias Papar bin Muhammad Minsyah, kini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, H. Musafir Menca, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar unit pidum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ujar Musafir, Kamis (13/1/2025).
Musafir menjelaskan, dalam kasus tersebut terdakwa Fatimah merupakan istri dari korban, sedangkan terdakwa Farhan adalah kakak kandung dari Fatimah. Dengan demikian, kedua terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Lebih lanjut, Musafir menerangkan bahwa motif terjadinya tindak pidana berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Fatimah dan korban yang terjadi berulang kali. Puncak perselisihan tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, yang berujung pada peristiwa tragis berujung maut.

“Pada dasarnya, tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh pertengkaran suami-istri yang berujung pada perbuatan yang kami dakwakan sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider,” jelasnya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyusun dakwaan secara subsidair, yaitu.
Dakwaan primer: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan subsider: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan lebih subsider: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan mati.
Musafir menambahkan, setelah pelimpahan tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tindakan kami selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dalam waktu paling lambat dua minggu sejak hari ini,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri Banjar memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






