Polres Banjar Ungkap Penjualan Spesimen Satwa Dilindungi di CBS Martapura

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR,- Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik jual beli spesimen satwa dilindungi di kawasan CBS Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tahya Dharaka Polres Banjar, Selasa (28/10/2025) pagi, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan bersama BKSDA pada bulan Juni 2025.

‎“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan berbagai jenis spesimen satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara bebas,” ujar AKBP Fadli.

Menurutnya, dari hasil pengecekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tengkorak atau tanduk hewan, 43 tengkorak kepala kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung kangkareng badak, serta 1 tengkorak burung kangkareng hitam.

Selain itu, turut ditemukan 1 tengkorak beruang madu, 1 kotak berisi 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, serta berbagai pernak-pernik yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi, seperti 29 Mandau atau parang bergagang tanduk rusa, 621 lembar bulu burung julang emas, 1.065 lembar bulu burung kuau raja, 77 gagang parang dari tanduk rusa sambar, ‎58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

“Totalnya ada lebih dari 1.030 barang bukti yang kami amankan,” jelas Kapolres.

Barang-barang tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga jutaan rupiah, tergantung pada jenis dan kelangkaannya.

“Pelaku menjual berbagai spesimen satwa dilindungi di kawasan CBS Martapura secara bebas. Saat ini pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fadli.

‎Perkara ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKSDA dan Kejaksaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran serupa,” pungkas Kapolres Banjar.

Author: Damkarnews
Damkarnews