Dukung Prestasi Olahraga, Pemkab Banjar Gelontorkan Dana Hibah Hingga Rp5,8 Miliar

Bagikan

‎Damkarnews.com, BANJAR,- Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan dunia olahraga di daerah. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi olahraga setiap tahunnya.

Kepala Bidang Olahraga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, melalui Kepala Bidang Olahraga Ahmad Yassir, mengatakan pemerintah daerah selalu berupaya hadir dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai bentuk fasilitasi.

‎“Pemerintah Kabupaten Banjar sangat mendukung kawan-kawan organisasi olahraga yang ada di daerah. Dukungan itu diberikan dalam bentuk dana hibah, sesuai dengan usulan dari masing-masing organisasi olahraga di Kabupaten Banjar,” ujar Yassir.

Menurutnya, penyaluran dana hibah merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pembinaan prestasi olahraga di daerah. Beberapa organisasi olahraga yang rutin menerima dana hibah di antaranya KONI, NPCI, FORMI, FORTINA, dan SWINA.

“Kelima organisasi ini setiap tahun mendapatkan hibah, dengan besaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Yassir menambahkan, penyaluran dana hibah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 tentang Hibah. Dalam aturan itu disebutkan, organisasi olahraga baik organik maupun nonorganik dapat mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana olahraga kepada pemerintah daerah.

Namun, setiap organisasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya harus memiliki badan hukum yang sah, meskipun telah terdaftar di tingkat pusat.

‎Lebih lanjut, Yassir menjelaskan bahwa tidak semua cabang olahraga (cabor) bisa mendapatkan dana hibah. Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut antara lain tidak adanya pengajuan proposal dari cabor bersangkutan atau karena cabor tersebut tidak aktif dalam pembinaan atlet.

“Hibah hanya diberikan kepada organisasi atau cabor yang aktif dan mengajukan proposal sesuai ketentuan,” tegasnya.

Proses pengajuan hibah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SCPD), di mana setiap organisasi olahraga wajib mengusulkan permohonan secara daring menggunakan akun masing-masing.

Batas waktu pengajuan hibah ditetapkan setiap tahun hingga 31 Maret. Sebagai contoh, untuk hibah tahun 2027, batas akhir pengajuan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Jika melewati batas waktu tersebut, otomatis tidak bisa lagi diajukan untuk tahun itu,” terang Yassir.

Adapun besaran dana hibah yang diberikan bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing organisasi atau cabor. Usulan yang masuk akan dikompilasi oleh KONI Kabupaten Banjar, kemudian didistribusikan kembali kepada cabor-cabor yang bernaung di bawahnya.

“KONI sendiri pada tahun 2025 ini mendapatkan dana hibah sebesar Rp5.806.417.000,” tandasnya.

Dengan mekanisme yang transparan dan terencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap pembinaan olahraga di daerah terus berkembang dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang membawa harum nama daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

Author: Damkarnews
Damkarnews