DPRD Banjar Kembali Usulkan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Masuk Propemperda 2026

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Setelah batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 10 Juli 2024 lalu, DPRD Kabupaten Banjar kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Raperda ini akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat perubahan Propemperda 2025.

“Untuk Propemperda 2026, kami sudah menyurati seluruh Komisi agar mengusulkan Raperda inisiatif legislatif. Setiap komisi memiliki porsi anggaran untuk menyusun empat Raperda agar bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Politisi PKB ini menjelaskan, dari empat komisi yang ada, baru Komisi I dan Komisi II yang sudah mengajukan usulan. Sementara Komisi IV masih dalam proses, dan Komisi III tidak mengusulkan karena banyak Raperda dari pihak eksekutif yang harus diselesaikan lebih dulu.

“Komisi II telah mengusulkan dua Raperda, yaitu Raperda Ekonomi Kreatif dan Raperda Penataan serta Pembinaan Toko Swalayan,” ungkap Zaini.

Ia menegaskan, substansi dari Raperda tersebut bukan untuk membatasi atau melarang keberadaan ritel modern, tetapi mengatur tata kelola usaha agar lebih tertib dan berkeadilan, terutama dalam hal penempatan dan zonasi usaha.

“Semua orang punya hak yang sama untuk berusaha. Jadi Raperda ini lebih pada penataan dan pengaturan saja. Komisi II juga memprioritaskan Raperda ini untuk segera dijadikan Perda,” katanya.

Terkait perubahan Propemperda 2025, Zaini menjelaskan jumlah Raperda yang dibahas masih sama, yakni 20 Raperda. Namun terdapat dua Raperda yang dicabut dan diganti dengan usulan baru.

“Saya lupa judul pastinya, tapi salah satu yang ditarik adalah Raperda Revisi RT/RW. Alasannya, eksekutif belum siap membahasnya sehingga akan dimasukkan kembali ke Propemperda 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Banjar itu juga menguraikan alasan kembalinya pembahasan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang telah digodok sejak 2021 dan sempat gagal disahkan dalam rapat paripurna 10 Juli 2024 lalu.

“Waktu itu sempat tertunda karena adanya perubahan nama Raperda dan situasi politik menjelang Pemilu. Meski namanya berubah, tapi tujuannya tetap sama. Pembahasannya akan dilanjutkan karena pertumbuhan ritel modern di Banjar semakin pesat,” ujarnya.

Zaini menambahkan, penggodokan ulang Raperda tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan ritel modern, agar keduanya bisa tumbuh berdampingan secara sehat.

“Raperda ini bukan untuk melarang, tapi untuk menjamin keberlangsungan pelaku UKM serta mengatur tata kelola ritel modern agar sesuai dengan kondisi daerah,” tutupnya.

Author: Damkarnews
Damkarnews