Damkarnews.com, BANJARBARU,- Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba semakin dimantapkan. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Pemkab Banjar menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika.
Komitmen itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Rabu (1/10/2025).
Ikhwansyah menjelaskan, Pemkab Banjar telah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai dasar hukum, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menggerakkan seluruh elemen untuk terlibat dalam pemberantasan narkoba.
“Selain regulasi, kami juga membentuk tim terpadu P4GN yang melibatkan seluruh perangkat daerah serta unsur terkait, sekaligus menyusun RAD sebagai pedoman pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan komitmen bersama. “Kolaborasi antar semua pemangku kepentingan adalah kunci menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. Setiap perangkat daerah, camat, hingga instansi terkait harus memahami peran dan tanggung jawabnya,” tegas Ikhwansyah.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banjar, dr. Tofik Norman Hidayat, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum peluncuran Perbup Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan turunan dari Perda Nomor 12 Tahun 2022 dan diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta memperjelas arah pelaksanaan P4GN di lapangan.
“Dengan adanya Perbup ini, program pencegahan dan pemberantasan narkoba akan lebih terarah, terukur, dan efektif,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih aktif dalam mengambil peran nyata demi mewujudkan Kabupaten Banjar yang bersih dari narkoba.
Dalam kegiatan ini, turut hadir narasumber dari Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, yang memberikan pemaparan mengenai implementasi kebijakan dan aspek hukum terkait P4GN.