Damkarnews.com, BANJAR,– Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) XXXVI yang digelar di Kabupaten Banjar pada 19–27 Juni 2025 lalu sejatinya menjadi kebanggaan masyarakat. Namun, di balik kemegahan acara syiar Islam tersebut, mencuat persoalan serius terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah yang hingga kini belum juga mendapat kejelasan.
Pada awal Agustus 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Banjar diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Event Organizer (EO) yang menangani venue panggung utama MTQ XXXVI, yakni Amanah Bugar Group. Pemeriksaan dilakukan setelah beredar dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah daerah yang mencapai Rp15 miliar.
Dari total dana hibah tersebut, alokasi terbesar justru terserap pada pembangunan panggung utama beserta fasilitasnya dengan nilai mencapai Rp7,4 miliar. Ironisnya, paket proyek bernilai fantastis itu diduga tidak melewati proses tender terbuka. Informasi yang berkembang menyebutkan, dari Rp7,4 miliar tersebut, sekitar Rp7 miliar dikelola langsung oleh panitia MTQ, mencakup biaya kepanitiaan, hadiah lomba, hingga honor panitia. Sementara Rp1 miliar sisanya disebut sebagai efisiensi.
Ketika dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/8/2025), Effendi, selaku manajer venue panggung utama dari Amanah Bugar Group, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya sebatas formalitas.
“Ini hanya pemeriksaan formalitas saja. Pemeriksaan ini mengenai keseluruhan anggaran MTQ dan semuanya sudah digunakan,” ujarnya singkat.
Meski begitu, hingga kini pihak Polres Banjar belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Tidak ada keterangan lebih lanjut apakah akan ada tindak lanjut atau bahkan penyidikan lebih dalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran ini. Publik pun bertanya-tanya: apakah kasus ini akan terus bergulir, atau justru menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Kondisi ini menimbulkan kritik dan kekecewaan dari masyarakat. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp15 miliar bukan angka kecil, melainkan uang daerah yang mestinya dikelola secara transparan dan akuntabel. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan daerah bisa tergerus.
Apalagi, MTQ bukan sekadar acara seremonial, melainkan wadah syiar Islam yang membawa nama baik daerah. Ketika ajang sebesar itu justru dibayangi isu dugaan penyimpangan dana, tentu mencederai semangat pelaksanaan dan menodai harapan masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini. Kejelasan dari Polres Banjar sangat dinantikan agar publik tidak dibiarkan terus menerka-nerka. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tanpa langkah tegas, kasus ini berpotensi menambah panjang daftar persoalan transparansi anggaran di daerah. Dan, pada akhirnya, justru merugikan citra pemerintah daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan uang rakyat.