DPRKPLH Kabupaten Banjar Pastikan Bulan Oktober 2025 Akan Eksekusi Rumah Yusril Ifansyah

Bagikan

Damkarnews.com, BANJAR,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, akan bangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 81 unit rumah.

‎Dari 81 unit RTLH yang akan dibangun DPRKPL Kabupaten Banjar, satu diantaranya rumah milik Yusril Ifansyah (40), warga Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyediaan Rumah Swadaya DPRKPLH Kabupaten Banjar M Taufiqurrahman, di APBD Perubahan tahun 2025 ini sebanyak 81 unit RTLH yang akan dibangun.

‎”Untuk kepunyaan bapak Yusril Ifansyah yang berada di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, kita masih menunggu SK dari Bupati Banjar, Insya Allah pada bulan Oktober akan kita eksekusi,” ujarnya Selasa (26/8/2025) siang.

‎Iya juga menjelaskan, DPRKPL Kabupaten Banjar mendapatkan laporan ada dua unit RTLH diwilayah tersebut, yang pertama dilaporkan oleh bapak Bupati Banjar melalui kecamatan setempat, dan yang ke dua oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mangkalawat.

‎”Selain di Desa Mangkalawat, yang diaporkan oleh bupati Banjar berada di Desa Bawahan Pasar, Insya Allah dibulan Oktober nanti juga akan di eksekusi,” tambah Taufiqurrahman.

‎Untuk anggaran nya sendiri, paparnya, satu unit nya dianggarkan sebesar Rp 26 juta, 25 persen upah tukang, sisanya untuk bahan. Asumsi ukuran rumah nya diperirakan 6×6 meter, dan itu sudah termasuk MCK.

‎”Untuk bahan nya sediri, kami masih mengacu di peraturan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), Dan penerima bantuan RTLH itu sendiri selama 10 tahun tidak dapat menerima lagi bantuan hal serupa,” jelasnya.

‎Penulis : A’isyah
‎Editor : A Syarif

Author: Damkarnews
Damkarnews