Damkarnews.com, DAMKAR,- Polres Banjar gelar Press conference, kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Oman RT 05, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar., pada Rabu (16/7/2025). tersangka berjumlah dua orang.
Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, serta menghadirkan kedua pelaku, Senin (21/7/2025) pagi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FT (26) serta PP (34), kedua tersangka merupakan kakak beradik. Untuk korban sendiri berinisial DI.

“Modus pelaku menghabisi nyawa korban, cemburu dan sakit hati. Barang bukti dua bilah parang serta datu pisau belati,” ujar AKBP Dr Fadli kepada beberapa awak media.
Berawal, saat korban bersama istri dan anak serta rombongan menuju tempat kerja di Dusun Oman, Kecamatan Paramasan Atas, ditengah perjalanann terjadi keributan, dikernakan suami tersangka cemburu dengan rekan kerjanya dan saudara laki-laki istrinya.
“Keributan memucak ditepian Sungai Kuman, korban memukul istrinya mengakibatkan sang istri terjatuh. Karna merasa terpojok, FT pun mengambil sebilah parang dan membacok bagian wajah korban, melihat hal itu, PP yang tak jauh dari lokasi kejadian mecabut sebilah parang dan juga belati yang dibawa nya, kemudian menyerang korban, hingga korban tersungkur,” lanjut Fadli.

Karna merasa tak puas, FT pun kembali membacok lengan kiri korban hingga putus. Tesangka PP mengorok leher korban hingga putus, dan membuang nya sekitar tujuh meter dari tubuh korban.
“Kedua pelaku mengakui tidakan nya, karna khawatir korban hidup kembali,” jelas Kapolres.
Kapolres juga membenarkan, selain cekcok dan juga cemburu, korban membuang anak pelaku yang baru berusia sekitar dua tahun kesungai.
Dengan gerak cepat, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) segera bergerak ke lokasi. Dan dalam waktu singkat kedua pelaku telah diamankan, tanpa adanya perlawanan.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Ratu Zalecha untuk dilakukan visum luar terhadap korban, serta menyambung kembali leher beserta tangan milik korban.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT) dan Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm, Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP).
Ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Banjar.