Damkarnews.com, BANJARBARU,- PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar digugat atas tudingan serobot tanah warga. Namun manajemen menghormati proses hukum pengadilan terkait gugatan kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kuasa hukum PTAM Intan Banjar Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ and Associates, siap mengikuti proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura.
“Masalah sengketa lahan ini bukan hal baru. Tetapi sudah berproses hukum selama tiga tahun terakhir karena klaim yang berujung gugatan orang tua dari Leonardo Agustinus Sinaga,” ujar Ahmad Mujahid, Selasa (17/6/2025) saat jumpa Pers di Aula PTAM Intan Banjar Banjarbaru.
Mujahid mengatakan. PTAM Intan Banjar profesional, terbuka sesuai prinsip hukum menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Adapun krologis perkara, Februari 2022 laporan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Banjar tidak ditindak lanjuti, karna minim bukti, kemudian pada Agustus 2022 dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar yang menunjukan tidak ada tumpang tindih,” bebernya.
Kemudian, ungkap Mujahid, gugatan perdata dicabut pada Januari 2023 oleh penggugat. Pada Mei 2023 gugatan kepada Kelurahan dan Kecamatan Gambut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Pada Oktober 2023, laporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dihetikan, karna tidak terdapat unsur Pidana,” lanjut Mujahid.
Gugatan kembali diarahkan kepada PTAM Intan Banjar pada Mei 2025, dengan menuntut ganti rugi dan pembatalan dua Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh PTAM Intan Banjar.
“Leonardo Agustinus Sinaga menuntut ganti rugi atas lahan seluas 1.123 meter persegi yang diklaim milik nya dan meminta ganti rugi Rp 6 miliar,” terangnya.
Dia mengungkapkan, tuduhan Leonardo kepada PTAM Intan Banjar tidak mendasar, dan mencurigai adanya motif lain dibalik gugatan tersebut.
“Klien kami akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang masih terus berjalan di Pegadilan Negeri (PN) Martapura hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di tanah milik keluarganya dan mengklaim tanah itu memiliki sertifikat sejak 1982 dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter